Laporan Departemen Audit Gereja, 2014
Kepada Presidensi Utama Gereja Yesus Kristus dari Orang-Orang Suci Zaman Akhir
Para Pemimpin terkasih: Sebagaimana diarahkan oleh wahyu dalam bagian 120 Ajaran dan Perjanjian, Dewan untuk Disposisi Persepuluhan—yang terdiri atas Presidensi Utama, Kuorum Dua Belas Rasul, dan Keuskupan Ketua—mewenangkan pengeluaran dana Gereja. Entitas Gereja mengeluarkan dana sesuai dengan anggaran, kebijakan, dan prosedur yang disetujui.
Departemen Audit Gereja, yang terdiri atas para profesional bersertifikat dan independen dari semua departemen lainnya Gereja, memiliki tanggung jawab melaksanakan audit dengan tujuan untuk menyediakan kepastian yang dapat dipercaya mengenai sumbangan yang diterima, pengeluaran yang dilakukan, dan perlindungan aset-aset Gereja.
Berdasarkan audit yang telah dilaksanakan, Departemen Gereja berpendapat bahwa, dalam semua keterangan yang signifikan, sumbangan yang diterima, pengeluaran yang dilakukan, dan aset-aset Gereja untuk tahun 2014 telah dicatat dan dikelola sesuai dengan anggaran, kebijakan, serta praktik akuntansi Gereja yang disetujui. Gereja mengikuti praktik yang diajarkan kepada anggotanya mengenai hidup sesuai anggaran, menghindari utang, dan menyimpan untuk saat dibutuhkan.
Diserahkan dengan hormat,
Departemen Audit Gereja
Kevin R. Jergensen
Direktur Pengelola