“18. Melakukan Tata Cara dan Pemberkatan Imamat,” Buku Pegangan Umum: Melayani dalam Gereja Yesus Kristus dari Orang-Orang Suci Zaman Akhir (2020).
“18. Melakukan Tata Cara dan Pemberkatan Imamat,” Buku Pegangan Umum.
18.
Melakukan Tata Cara dan Pemberkatan Imamat
18.0
Pengantar
Tata cara dan pemberkatan adalah tindakan sakral yang dilakukan dengan wewenang imamat dan dalam nama Yesus Kristus. Sewaktu pemegang imamat melakukan tata cara dan pemberkatan, mereka mengikuti teladan Juruselamat dalam memberkati orang lain. Tata cara dan pemberkatan imamat menyediakan akses terhadap kuasa Allah (lihat Ajaran dan Perjanjian 84:20).
Tata cara dan pemberkatan harus dilakukan dengan iman kepada Bapa Surgawi dan Yesus Kristus serta sesuai dengan bimbingan Roh Kudus. Pemimpin memastikan bahwa itu dilakukan dengan persetujuan yang tepat (jika perlu), dengan wewenang imamat yang disyaratkan, dengan cara yang tepat, dan oleh peserta yang layak (lihat 18.3).
Untuk kebijakan tentang tata cara dan pemberkatan imamat, lihat 38.2.
18.1
Tata Cara Keselamatan dan Permuliaan
Imamat mencakup wewenang untuk melakukan tata cara-tata cara Injil yang perlu untuk keselamatan dan permuliaan. Orang membuat perjanjian sakral dengan Allah ketika mereka menerima tata cara-tata cara ini. Tata cara keselamatan dan permuliaan tercantum di bawah ini:
-
Baptisan
-
Pengukuhan dan karunia Roh Kudus
-
Penganugerahan Imamat Melkisedek dan penahbisan pada jabatan (untuk pria)
-
Pemberkahan bait suci
-
Pemeteraian bait suci
Untuk informasi tentang melaksanakan tata cara ini bagi penyandang disabilitas intelektual, lihat yang berikut ini:
-
Untuk pembaptisan dan pengukuhan (38.2.8.1)
-
Untuk penahbisan pada jabatan dalam Imamat Melkisedek (38.2.9.7)
-
Untuk pemberkahan dan pemeteraian bait suci (27.2.1.3 dan 27.3.1.2)
Jika seorang anak yang lahir dalam perjanjian meninggal sebelum usia 8 tahun, tidak ada tata cara yang diperlukan atau dilaksanakan. Jika anak tidak lahir dalam perjanjian, satu-satunya tata cara yang dia perlukan adalah dimeteraikan kepada orang tuanya. Karena Pendamaian Juruselamat, semua anak yang meninggal sebelum usia 8 tahun “diselamatkan di dalam kerajaan surga selestial” (Ajaran dan Perjanjian 137:10; lihat juga Moroni 8:8–12).
18.2
Tata Cara dan Pemberkatan Lainnya
Tata cara dan pemberkatan lainnya memungkinkan anak-anak Allah untuk menerima kuasa, kesembuhan, penghiburan, dan bimbingan-Nya. Tata cara dan pemberkatan ini tercantum di bawah:
-
Pemberian nama dan pemberkatan anak
-
Sakramen
-
Penganugerahan Imamat Harun dan penahbisan pada jabatan (untuk remaja putra dan pria)
-
Menetapkan anggota untuk melayani dalam pemanggilan
-
Mempersucikan minyak
-
Memberkati orang sakit
-
Pemberkatan untuk penghiburan dan nasihat, termasuk pemberkatan ayah
-
Mendedikasikan rumah
-
Mendedikasikan kuburan
-
Berkat bapa bangsa oleh bapa bangsa yang ditahbiskan
18.3
Peran Serta dalam Tata Cara atau Pemberkatan
Mereka yang melakukan atau berperan serta dalam tata cara atau pemberkatan harus memiliki wewenang imamat yang diperlukan dan layak. Umumnya, standar kelayakan adalah yang terkait dengan memegang rekomendasi bait suci. Namun, sebagaimana dibimbing oleh Roh dan petunjuk dalam bab ini, uskup dan presiden pasak dapat memperkenankan para ayah dan suami yang memegang jabatan imamat yang diperlukan untuk melakukan atau berperan serta dalam beberapa tata cara dan pemberkatan bahkan meskipun mereka tidak sepenuhnya layak akan bait suci. Seorang pemegang imamat yang memiliki dosa serius yang belum terselesaikan hendaknya tidak berperan serta.
Umumnya, hanya para pemimpin imamat dan pemegang imamat lainnya yang merupakan anggota keluarga dan teman dekat yang berperan serta dalam tata cara atau pemberkatan.
Orang yang menerima tata cara, anggota keluarga, dan pemimpin imamat berunding bersama untuk menentukan siapa dan berapa banyak yang akan berperan serta. Keputusan ini hendaknya dibuat jauh sebelum tata cara dilakukan.
Ketika hanya satu atau dua pemegang imamat yang berperan serta, masing-masing dari mereka meletakkan kedua tangan dengan ringan di atas kepala orang tersebut. Ketika beberapa orang berperan serta, mereka berdiri dalam lingkaran di sekeliling orang yang menerima tata cara atau pemberkatan. Masing-masing meletakkan tangan kanannya dengan ringan di atas kepala orang tersebut (atau di bawah bayi) dan tangan kirinya di atas bahu pria di sebelah kirinya. Seseorang bertindak sebagai penutur untuk melakukan tata cara atau memberikan berkat.
Melakukan atau menerima beberapa tata cara dan pemberkatan memerlukan persetujuan dari seorang pemimpin ketua yang memegang kunci-kunci imamat yang diperlukan (lihat 3.4.1). Jika diperlukan, persetujuan dapat diberikan oleh seorang penasihat yang dia wenangkan. Lihat bagan berikut. Rujukan kepada presiden pasak berlaku juga untuk presiden misi. Rujukan kepada uskup berlaku juga untuk presiden cabang.
Pemimpin Mana yang Memiliki Kunci-Kunci untuk Memberikan Persetujuan untuk Melakukan atau Menerima Tata Cara Keselamatan dan Permuliaan?
Tata Cara |
Yang Memegang Kunci-Kunci |
---|---|
Tata Cara Baptisan | Yang Memegang Kunci-Kunci Uskup (untuk anak-anak berusia 8 tahun dan untuk anggota tercatat berusia 9 tahun ke atas yang pembaptisannya ditunda karena disabilitas intelektual) Presiden misi (untuk orang insaf) |
Tata Cara Pengukuhan dan karunia Roh Kudus | Yang Memegang Kunci-Kunci Uskup (untuk anak-anak berusia 8 tahun dan untuk anggota tercatat berusia 9 tahun ke atas yang pembaptisannya ditunda karena disabilitas intelektual) Presiden misi (untuk orang insaf) |
Tata Cara Penganugerahan Imamat Melkisedek dan penahbisan ke jabatan (untuk pria) | Yang Memegang Kunci-Kunci Presiden pasak |
Tata Cara Pemberkahan bait suci | Yang Memegang Kunci-Kunci Uskup dan presiden pasak |
Tata Cara Pemeteraian bait suci | Yang Memegang Kunci-Kunci Uskup dan presiden pasak |
Pemimpin Mana yang Memiliki Kunci-Kunci untuk Memberikan Persetujuan untuk Melakukan atau Menerima Tata Cara dan Pemberkatan Lainnya?
Tata cara atau Pemberkatan |
Yang Memegang Kunci-Kunci |
---|---|
Tata cara atau Pemberkatan Pemberian nama dan pemberkatan anak | Yang Memegang Kunci-Kunci Uskup |
Tata cara atau Pemberkatan Sakramen | Yang Memegang Kunci-Kunci Uskup |
Tata cara atau Pemberkatan Penganugerahan Imamat Harun dan penahbisan pada jabatan (untuk remaja putra dan pria) | Yang Memegang Kunci-Kunci Uskup |
Tata cara atau Pemberkatan Menetapkan anggota untuk melayani dalam pemanggilan | Yang Memegang Kunci-Kunci Lihat 30.8 |
Tata cara atau Pemberkatan Mempersucikan minyak | Yang Memegang Kunci-Kunci Persetujuan tidak diperlukan |
Tata cara atau Pemberkatan Memberkati orang sakit | Yang Memegang Kunci-Kunci Persetujuan tidak diperlukan |
Tata cara atau Pemberkatan Pemberkatan untuk penghiburan dan nasihat, termasuk pemberkatan ayah | Yang Memegang Kunci-Kunci Persetujuan tidak diperlukan |
Tata cara atau Pemberkatan Mendedikasikan rumah | Yang Memegang Kunci-Kunci Persetujuan tidak diperlukan |
Tata cara atau Pemberkatan Mendedikasikan kuburan | Yang Memegang Kunci-Kunci Pemimpin imamat yang mengetuai kebaktian |
Tata cara atau Pemberkatan Berkat bapa bangsa | Yang Memegang Kunci-Kunci Uskup |
18.4
Tata Cara untuk Anak di Bawah Umur
Seorang anak di bawah umur dapat diberkati, dibaptis, dikukuhkan, ditahbiskan pada suatu jabatan imamat, atau ditetapkan pada sebuah pemanggilan hanya dengan persetujuan dari (1) orang tua yang memiliki hak hukum untuk berperan serta dalam keputusan atau (2) wali yang sah. Untuk pertanyaan tentang hak-hak hukum dari orang tua tanpa hak asuh, uskup atau presiden pasak mengupayakan nasihat hukum dari Kantor Dewan Umum Gereja atau dari kantor area (lihat 38.8.23).
Untuk pedoman tentang membaptis dan mengukuhkan anak di bawah umur, lihat 38.2.8.2.
18.5
Tata Cara yang Dilakukan untuk dan oleh Penyandang Disabilitas
18.6
Pemberian Nama dan Pemberkatan Anak
“Setiap anggota gereja Kristus yang memiliki anak mesti membawa mereka kepada para penatua di hadapan gereja, yang mesti menumpangkan tangan mereka ke atas diri mereka dalam nama Yesus Kristus, dan memberkati mereka dalam nama-Nya” (Ajaran dan Perjanjian 20:70).
Anak-anak biasanya diberi nama dan diberkati dalam pertemuan puasa dan kesaksian di lingkungan di mana orang tua mereka tinggal. Ini benar demikian terlepas dari apakah orang tua anak tersebut menikah. Jika orang tua tidak tinggal bersama, tata cara biasanya dilakukan di lingkungan tempat utama anak tersebut akan tinggal.
Pengecualian untuk waktu dan tempat pemberkatan anak yang khas harus disetujui oleh uskup. Kemungkinan pengecualian mencakup pemberkatan yang dilakukan bukan pada hari Minggu puasa, terutama di lingkungan dengan banyak bayi baru, dan pemberkatan di lingkungan lain di tempat kakek nenek atau banyak anggota keluarga dari anak itu tinggal. Uskup juga dapat mewenangkan pemegang Imamat Melkisedek untuk memberkati anak tersebut di rumah. Seorang anggota keuskupan mengetuai.
Untuk informasi tentang pemberian nama dan pemberkatan anak dalam keadaan khusus, lihat 38.2.7.
18.6.1
Yang Memberikan Berkat
Tata cara pemberian nama dan pemberkatan seorang anak dilakukan oleh pemegang Imamat Melkisedek, dalam keselarasan dengan Ajaran dan Perjanjian 20:70. Pemimpin imamat memberi tahu para anggota tentang hal ini sebelum anak-anak mereka diberi nama dan diberkati. Pemimpin hendaknya mengerahkan segala upaya untuk menghindari rasa malu atau tersinggung individu atau keluarga.
Seseorang atau keluarga yang berhasrat agar seorang anak menerima nama dan berkat mengoordinasikan tata cara tersebut dengan uskup. Dia memegang kunci-kunci imamat untuk pemberian nama dan pemberkatan anak di lingkungan.
Seorang uskup dapat memperkenankan seorang ayah yang memegang Imamat Melkisedek untuk memberi nama dan memberkati anaknya bahkan meskipun ayah tersebut tidak sepenuhnya layak akan bait suci (lihat 18.3). Uskup mengimbau para ayah untuk mempersiapkan diri mereka untuk memberkati anak-anak mereka sendiri.
Untuk bertindak sebagai penutur dalam memberkati seorang anak, seseorang yang berada di luar lingkungannya sendiri harus menunjukkan rekomendasi bait suci yang masih berlaku kepada pemimpin ketua. Atau dia dapat memperlihatkan Recommend to Perform an Ordinance [Rekomendasi untuk Melakukan Tata Cara] yang ditandatangani oleh seorang anggota keuskupannya.
18.6.2
Petunjuk
Di bawah arahan keuskupan, para pemegang Imamat Melkisedek berkumpul membentuk lingkaran untuk memberi nama dan memberkati seorang anak. Mereka menempatkan tangan mereka di bawah bayi, atau mereka meletakkan tangan mereka dengan ringan di atas kepala seorang anak yang lebih besar. Kemudian yang bertindak sebagai penutur:
-
Menyapa Bapa Surgawi seperti dalam doa.
-
Menyatakan bahwa pemberkatan dilakukan dengan wewenang Imamat Melkisedek.
-
Memberikan nama kepada anak tersebut.
-
Menyapa anak tersebut.
-
Memberikan berkat kepada anak tersebut sebagaimana dibimbing oleh Roh.
-
Menutup dalam nama Yesus Kristus.
18.6.3
Formulir Catatan Anak dan Sertifikat Pemberkatan
Sebelum seorang anak diberkati, juru tulis menggunakan Sumber Pemimpin dan Juru Tulis (SPJ) untuk mempersiapkan Formulir Catatan Anak. Setelah pemberkatan, dia membuat catatan keanggotaan dalam sistem itu dan mempersiapkan Sertifikat Pemberkatan. Sertifikat ini ditandatangani oleh uskup dan diberikan kepada orang tua atau wali anak.
Nama pada catatan keanggotaan dan sertifikat harus sesuai dengan akta kelahiran, catatan kelahiran sipil, atau nama resmi saat ini.
18.7
Baptisan
Pembaptisan dengan pencelupan ke dalam air oleh seseorang yang memiliki wewenang diperlukan bagi seseorang untuk menjadi anggota Gereja dan menerima Roh Kudus. Semua yang mengupayakan permuliaan harus mengikuti teladan Juruselamat dengan menerima tata cara-tata cara ini. (Lihat Matius 3:13–17; Yohanes 3:3–7; Kisah para Rasul 2:37–38; 2 Nefi 31:5–21.)
Untuk informasi tentang pembaptisan dalam keadaan khusus, lihat 38.2.8.
18.7.1
Persetujuan untuk Seseorang Dibaptis dan Dikukuhkan
18.7.1.1
Anak yang adalah Anggota Tercatat
Uskup memegang kunci-kunci imamat untuk membaptiskan anggota tercatat berusia 8 tahun di sebuah lingkungan. Anak-anak ini hendaknya dibaptis dan dikukuhkan pada atau segera setelah ulang tahun ke-8 mereka sebagaimana memungkinkan (lihat Ajaran dan Perjanjian 68:27). Ini adalah anak-anak yang catatan keanggotaan Gerejanya sudah ada (lihat 33.6.2). Ketika mereka mencapai usia 8 tahun, uskup memastikan bahwa mereka memiliki setiap kesempatan untuk menerima Injil dan dibaptiskan serta dikukuhkan.
Untuk informasi tentang membaptiskan dan mengukuhkan seorang penyandang disabilitas intelektual, lihat 38.2.4 dan 38.2.8.1.
Uskup atau seorang penasihat yang ditugasi mewawancarai anak-anak tercatat untuk pembaptisan dan pengukuhan. Petunjuk terdapat di 31.2.3.1.
Untuk informasi tentang mengisi Catatan Pembaptisan dan Pengukuhan, lihat 18.8.3.
Uskup memberikan perhatian khusus kepada anak-anak berusia 7 tahun di lingkungan, memastikan bahwa orang tua mereka, pemimpin dan guru Pratama mereka, serta mereka yang memberikan pelayanan kepada keluarga mereka membantu mereka bersiap untuk pembaptisan dan pengukuhan. Pemimpin kuorum Penatua dan Lembaga Pertolongan juga mengimbau orang tua untuk mempersiapkan anak-anak mereka bagi tata cara-tata cara ini.
18.7.1.2
Orang Insaf
Presiden misi memegang kunci-kunci imamat untuk membaptis orang insaf dalam sebuah misi. Untuk alasan ini, misionaris penuh waktu mewawancarai orang insaf untuk pembaptisan dan pengukuhan. Petunjuk terdapat di 31.2.3.2.
Untuk informasi tentang mengisi Catatan Pembaptisan dan Pengukuhan, lihat 18.8.3.
18.7.2
Kebaktian Pembaptisan
Kebaktian pembaptisan hendaknya sederhana, singkat, dan meneguhkan secara rohani. Itu dapat mencakup yang berikut:
-
Musik pendahuluan
-
Sambutan singkat oleh pria yang memimpin pertemuan
-
Nyanyian pujian dan doa pembuka
-
Satu atau dua pesan singkat mengenai tema Injil, seperti baptisan dan karunia Roh Kudus
-
Pilihan musik
-
Pembaptisan
-
Waktu yang khidmat sementara mereka yang berperan serta dalam pembaptisan berganti ke pakaian kering (nyanyian pujian atau lagu-lagu Pratama dapat dimainkan atau dinyanyikan selama waktu ini)
-
Pengukuhan anggota tercatat yang berusia 8 tahun; pengukuhan orang insaf jika ditentukan oleh uskup (lihat 18.8)
-
Pemberian kesaksian oleh anggota baru, jika diinginkan
-
Nyanyian pujian dan doa penutup
-
Musik penutup
Saat seorang anak tercatat sedang bersiap untuk dibaptiskan, seorang anggota keuskupan dan presidensi Pratama berunding bersama keluarga untuk merencanakan dan menjadwalkan kebaktian pembaptisan. Seorang anggota keuskupan memimpin kebaktian. Jika lebih dari satu anak akan dibaptiskan pada bulan yang sama, mereka dapat berbagi kebaktian pembaptisan.
Di pasak dengan banyak anak tercatat, anak-anak dari banyak lingkungan dapat berbagi kebaktian pembaptisan yang sama. Dalam kasus seperti itu, seorang anggota presidensi pasak atau presidensi Pratama pasak atau seorang anggota dewan tinggi berunding dengan keluarga anak-anak yang akan dibaptiskan untuk merencanakan dan menjadwalkan kebaktian pembaptisan. Seorang anggota presidensi pasak atau anggota dewan tinggi yang ditugasi memimpin kebaktian. Lingkungan atau keluarga-keluarga dapat bertemu secara terpisah untuk sebagian dari kebaktian sehingga setiap anak dikenali secara individu. Ini bisa saja, misalnya, untuk tata cara pembaptisan, pengukuhan, atau ceramah oleh seorang anggota lingkungan atau anggota keluarga. Seorang anggota keuskupan memimpin bagian dari pertemuan itu.
Kebaktian pembaptisan untuk orang insaf hendaknya dijadwalkan segera setelah mereka memenuhi persyaratan yang tercantum di 31.2.3.2. Pembaptisan seorang anggota keluarga hendaknya tidak ditunda sampai seorang ayah dapat menerima imamat dan melakukan sendiri pembaptisan tersebut.
Di bawah bimbingan keuskupan, pemimpin misi lingkungan (jika ada yang dipanggil) atau anggota presidensi kuorum penatua yang memimpin pekerjaan misionaris di lingkungan, merencanakan dan memimpin kebaktian pembaptisan untuk orang insaf. Mereka berkoordinasi dengan para misionaris penuh waktu.
18.7.3
Yang Melakukan Tata Cara
Tata cara pembaptisan dilakukan oleh seorang imam atau pemegang Imamat Melkisedek. Orang yang melakukan pembaptisan harus disetujui oleh uskup (atau oleh presiden misi jika misionaris penuh waktu melakukan pembaptisan).
Uskup dapat memperkenankan seorang ayah yang adalah seorang imam atau pemegang Imamat Melkisedek untuk membaptiskan anaknya bahkan meskipun ayah tersebut tidak sepenuhnya layak akan bait suci (lihat 18.3). Uskup mengimbau para ayah untuk mempersiapkan diri mereka untuk membaptis anak-anak mereka sendiri.
Untuk melakukan pembaptisan, seseorang yang berada di luar lingkungannya sendiri harus menunjukkan rekomendasi bait suci yang masih berlaku kepada pemimpin ketua. Atau dia dapat memperlihatkan Recommend to Perform an Ordinance [Rekomendasi untuk Melakukan Tata Cara] yang ditandatangani oleh seorang anggota keuskupannya.
18.7.4
Tempat Melakukan Tata Cara
Pembaptisan hendaknya dilakukan dalam kolam pembaptisan jika ada. Jika tidak ada kolam pembaptisan, kolam air yang aman dapat digunakan. Kolam air itu harus cukup besar untuk berdiri di dalamnya bagi orang yang melaksanakan tata cara dan orang yang dibaptis. Air tidak didedikasikan untuk pembaptisan.
Jika kolam pembaptisan digunakan, itu dijadwalkan melalui anggota yang ditugasi di lingkungan uskup agen.
Untuk keamanan, orang dewasa yang bertanggung jawab harus hadir saat kolam pembaptisan sedang diisi dan tetap hadir sampai dikeringkan, dibersihkan, dan diamankan. Kolam pembaptisan harus dikeringkan segera setelah setiap kebaktian pembaptisan. Pintu ke kolam pembaptisan harus dikunci ketika sedang tidak digunakan.
18.7.5
Pakaian
Orang yang melakukan pembaptisan dan orang yang dibaptis mengenakan pakaian putih yang tidak transparan saat basah. Seseorang yang telah menerima pemberkahan mengenakan garmen bait suci di bawah pakaian ini saat melakukan pembaptisan. Unit-unit lokal membeli pakaian pembaptisan dengan dana anggaran belanja dan tidak mengenakan biaya untuk penggunaannya.
18.7.6
Para Saksi
Dua saksi, yang disetujui oleh pemimpin ketua, mengamati setiap pembaptisan untuk memastikan itu dilakukan dengan benar. Anggota Gereja yang sudah dibaptis, termasuk anak dan remaja, dapat melayani sebagai saksi.
Pembaptisan harus diulangi jika kata-katanya tidak diucapkan persis seperti yang diberikan dalam Ajaran dan Perjanjian 20:73. Itu juga harus diulangi jika bagian tubuh, rambut, atau pakaian orang tersebut tidak sepenuhnya tercelup.
18.7.7
Petunjuk
Untuk melakukan tata cara pembaptisan, seorang imam atau pemegang Imamat Melkisedek:
-
Berdiri di dalam air bersama orang yang akan dibaptis.
-
Memegang pergelangan tangan kanan orang tersebut dengan tangan kirinya (untuk kemudahan dan keamanan). Orang yang akan dibaptis memegang pergelangan tangan kiri pemegang imamat dengan tangan kirinya.
-
Mengangkat lengan kanannya membentuk siku-siku.
-
Menyebutkan nama lengkap orang tersebut dan mengatakan, “Dengan kewenangan dari Yesus Kristus, aku membaptismu dalam nama Bapa, dan Putra, dan Roh Kudus. Amin” (Ajaran dan Perjanjian 20:73).
-
Meminta orang itu menutup hidungnya dengan tangan kanan (untuk kemudahan); kemudian meletakkan tangan kanannya tinggi pada punggung orang itu dan mencelupkan orang tersebut seluruhnya, termasuk pakaian. Pencelupan lebih mudah jika orang tersebut menekuk lututnya.
-
Membantu orang itu keluar dari dalam air.
18.7.8
Catatan Pembaptisan
Untuk informasi tentang membuat catatan pembaptisan, lihat 18.8.3.
18.8
Pengukuhan dan Karunia Roh Kudus
Setelah seseorang dibaptiskan, dia dikukuhkan sebagai anggota Gereja dan menerima Roh Kudus dengan penumpangan tangan (lihat Ajaran dan Perjanjian 20:41; Kisah Para Rasul 19:1–6). Orang itu menjadi anggota Gereja setelah kedua tata cara ini diselesaikan dan dicatat dengan benar (lihat Yohanes 3:5; Ajaran dan Perjanjian 33:11; 3 Nefi 27:20).
Untuk informasi tentang pengukuhan dalam keadaan khusus, lihat 38.2.8.
Uskup memegang kunci-kunci imamat untuk mengukuhkan anggota tercatat berusia 8 tahun di lingkungannya. Presiden misi memegang kunci-kunci untuk mengukuhkan orang insaf (untuk definisi pembaptisan orang insaf, lihat 31.2.3.2).
Uskup mengawasi pelaksanaan pengukuhan. Anak-anak berusia delapan tahun biasanya dikukuhkan pada hari mereka dibaptis. Orang insaf biasanya dikukuhkan dalam pertemuan sakramen di lingkungan tempat mereka tinggal, lebih disukai pada hari Minggu setelah pembaptisan mereka. Namun, uskup dapat memperkenankan pengukuhan dilaksanakan pada kebaktian pembaptisan sebagai pengecualian.
Seorang anggota keuskupan mengikuti pedoman di 29.2.1.1 saat memperkenalkan anggota baru.
18.8.1
Yang Melakukan Tata Cara
Tata cara pengukuhan dilakukan oleh pemegang Imamat Melkisedek. Orang yang bertindak sebagai penutur harus disetujui oleh uskup (atau oleh presiden misi jika misionaris penuh waktu yang melakukan pengukuhan).
Hanya pemegang Imamat Melkisedek yang layak akan bait suci dapat bertindak sebagai penutur untuk pengukuhan. Namun, seorang uskup dapat memperkenankan seorang ayah yang memegang Imamat Melkisedek untuk berdiri di lingkaran untuk pengukuhan anaknya bahkan meskipun ayahnya tidak sepenuhnya layak akan bait suci (lihat 18.3).
Setidaknya satu anggota keuskupan berperan serta dalam tata cara ini. Ketika para elder misionaris telah mengajar orang insaf, uskup mengundang mereka untuk berperan serta.
Untuk bertindak sebagai penutur dalam tata cara ini, seseorang yang berada di luar lingkungannya sendiri harus menunjukkan rekomendasi bait suci yang masih berlaku kepada pemimpin ketua. Atau dia dapat memperlihatkan Recommend to Perform an Ordinance [Rekomendasi untuk Melakukan Tata Cara] yang ditandatangani oleh seorang anggota keuskupannya.
18.8.2
Petunjuk
Di bawah arahan keuskupan, satu atau lebih pemegang Imamat Melkisedek dapat berperan serta dalam suatu pengukuhan. Mereka menempatkan tangan mereka dengan ringan di atas kepala orang tersebut. Kemudian yang bertindak sebagai penutur:
-
Menyebut nama lengkap orang tersebut.
-
Menyatakan bahwa tata cara dilaksanakan dengan wewenang Imamat Melkisedek.
-
Mengukuhkan orang itu sebagai anggota Gereja Yesus Kristus dari Orang-Orang Suci Zaman Akhir.
-
Menyatakan “terimalah Roh Kudus” (bukan “terimalah karunia Roh Kudus”).
-
Memberikan kata-kata pemberkatan sebagaimana dibimbing oleh Roh.
-
Menutup dalam nama Yesus Kristus.
18.8.3
Catatan dan Sertifikat Pembaptisan dan Pengukuhan
Sebelum seorang anak yang adalah anggota tercatat diwawancarai untuk pembaptisan, juru tulis menggunakan SPJ untuk menyiapkan Formulir Pembaptisan dan Pengukuhan. Uskup atau penasihat yang ditugasi melakukan wawancara dan menandatangani formulir. Setelah pembaptisan dan pengukuhan, juru tulis menggunakan formulir ini untuk memutakhirkan catatan keanggotaan anak dalam SPJ.
Ketika seorang misionaris penuh waktu mewawancarai orang insaf untuk pembaptisan, dia mengisi Catatan Pembaptisan dan Pengukuhan menggunakan aplikasi Perencana Buku Area (PBA). Setelah pembaptisan dan pengukuhan, misionaris mencatat informasi dalam PBA dan mengirimkannya kepada juru tulis lingkungan secara elektronik. Juru tulis lingkungan meninjau informasi di SPJ dan membuat catatan keanggotaan.
Setelah catatan keanggotaan dibuat, juru tulis menyiapkan Sertifikat Pembaptisan dan Pengukuhan. Sertifikat ini ditandatangani oleh uskup dan diberikan kepada orang tersebut.
Nama pada catatan keanggotaan dan sertifikat harus sesuai dengan akta kelahiran, catatan kelahiran sipil, atau nama resmi saat ini.
18.9
Sakramen
Anggota Gereja bertemu pada hari Sabat untuk beribadat kepada Allah dan mengambil sakramen (lihat Ajaran dan Perjanjian 20:75; 59:9; Moroni 6:5–6). Selama tata cara ini, mereka mengambil roti dan air untuk mengingat pengurbanan Juruselamat berupa darah dan daging-Nya dan untuk memperbarui perjanjian sakral mereka (lihat Matius 26:26–28; Terjemahan Joseph Smith, Markus 14:20–25; Lukas 22:15–20; 3 Nefi 18; Moroni 6:6). Setiap orang hendaknya khidmat selama pemberkatan dan pengedaran sakramen.
18.9.1
Persetujuan untuk Menyelenggarakan Sakramen
Uskup memegang kunci-kunci imamat untuk menyelenggarakan sakramen di lingkungan. Semua yang berperan serta dalam mempersiapkan, memberkati, dan mengedarkan sakramen harus menerima persetujuan darinya atau seseorang di bawah arahannya.
Jika anggota lingkungannya tidak dapat mengambil sakramen karena mereka tidak dapat meninggalkan rumah, pusat perawatan, atau rumah sakit, uskup dapat memberikan wewenang kepada pemegang imamat untuk menyelenggarakan sakramen bagi mereka. Dia dapat memberikan wewenang ini bahkan meskipun mereka sementara berada di luar batas lingkungannya. Namun, dia tidak dapat mewenangkan sakramen diberikan kepada anggota di luar batas lingkungannya dalam situasi lain.
Dalam situasi langka, pertemuan sakramen mungkin tidak diadakan untuk waktu yang lama. Dalam situasi-situasi ini, seorang uskup dapat memberikan wewenang kepada pemegang imamat yang layak di lingkungannya untuk mempersiapkan dan menyelenggarakan sakramen di rumah mereka setiap Sabat. Uskup juga dapat memberi mereka wewenang untuk mempersiapkan dan menyelenggarakan sakramen bagi anggota lingkungan yang tidak memiliki pemegang imamat di rumah mereka.
Ketika uskup memberikan wewenang sakramen untuk dipersiapkan dan diselenggarakan di luar kebaktian Gereja standar, petunjuk dalam 18.9.2 tentang siapa yang melaksanakan tata cara masih berlaku.
18.9.2
Yang Melakukan Tata Cara
-
Pengajar, imam, dan pemegang Imamat Melkisedek dapat mempersiapkan sakramen.
-
Imam dan pemegang Imamat Melkisedek dapat memberkati sakramen.
-
Diaken, pengajar, imam, dan pemegang Imamat Melkisedek dapat mengedarkan sakramen.
Ketika ada cukup pemegang Imamat Harun, mereka biasanya melakukan tugas-tugas ini. Ketika tidak ada cukup diaken untuk mengedarkan sakramen, presiden kuorum diaken berkonsultasi dengan uskup tentang siapa yang diundang untuk membantu. Umumnya, dia meminta pengajar dan imam untuk membantu sebelum meminta penatua dan imam tinggi.
18.9.3
Pedoman untuk Sakramen
Karena sifat sakral dari sakramen, para pemimpin imamat hendaknya mempersiapkan sakramen dengan hati-hati agar tertib dan khidmat. Taplak meja sakramen harus putih, bersih, dan digosok. Baki sakramen harus bersih. Baki dan cangkir sakramen harus dipesan jauh hari sebelumnya.
Mereka yang menyelenggarakan sakramen hendaknya melakukannya dengan cara yang bermartabat, menyadari bahwa mereka mewakili Tuhan. Keuskupan mengimbau mereka untuk merenungkan Pendamaian Juruselamat sewaktu mereka mempersiapkan, memberkati, dan mengedarkan sakramen.
Mereka yang menyelenggarakan sakramen hendaknya berpenampilan rapi dan bersih. Mereka hendaknya tidak mengenakan pakaian atau perhiasan yang dapat mengurangi roh peribadatan dan pembuatan perjanjian yang merupakan tujuan dari sakramen. Jika uskup perlu menasihati seorang pemegang imamat tentang hal-hal seperti itu, dia melakukannya dengan kasih. Dia juga mempertimbangkan kedewasaan orang itu di Gereja.
Pengedaran sakramen hendaknya alami dan tidak terlalu formal. Misalnya, tindakan tertentu (seperti menempatkan tangan kiri di belakang) atau penampilan (seperti berpakaian sama) tidak diperlukan.
Jemaat menyanyikan nyanyian pujian sakramen sementara roti dipecah-pecah. Solo vokal atau musik instrumental hendaknya tidak menggantikan nyanyian pujian ini. Musik tidak boleh dimainkan saat pengedaran sakramen atau segera setelahnya.
Jika ada anggota yang memiliki alergi makanan atau intoleransi gluten, mereka membahasnya dengan seorang anggota keuskupan mengenai penyesuaian apa yang dilakukan untuk sakramen. Jika diperlukan, keuskupan dapat mengubah prosedur untuk memberikan sakramen kepada mereka.
Umumnya, roti harus dipecah-pecah sebagai bagian dari tata cara sakramen. Namun, untuk memastikan kesehatan dan keamanan anggota tertentu, anggota tersebut dapat menyediakan roti bebas alergen atau pengganti pecahan roti lainnya dalam kantung atau cangkir plastik tertutup. Mereka memberikan ini kepada seorang pemegang imamat untuk ditempatkan di nampan terpisah. Keuskupan membantu mereka yang mengedarkan sakramen mengetahui kepada anggota yang mana makanan bebas alergen itu hendaknya diedarkan.
Lihat disability.ChurchofJesusChrist.org untuk pedoman tentang alergi makanan.
Meskipun sakramen adalah untuk para anggota Gereja, tidak ada yang hendaknya dilakukan untuk mencegah orang lain mengambilnya.
18.9.4
Petunjuk
-
Mereka yang mempersiapkan, memberkati, atau mengedarkan sakramen terlebih dahulu mencuci tangan mereka dengan sabun atau pembersih lainnya.
-
Pengajar, imam, atau pemegang Imamat Melkisedek memastikan bahwa nampan roti berisi roti yang belum dipecah-pecah, nampan air dengan cangkir berisi air bersih, dan taplak meja yang bersih sudah ada sebelum pertemuan.
-
Sewaktu anggota lingkungan menyanyikan nyanyian pujian sakramen, mereka yang akan memberkati sakramen dengan khidmat berdiri, membuka kain putih yang menutupi nampan roti, dan memecahkan roti menjadi potongan-potongan kecil.
-
Setelah nyanyian pujian, orang yang memberkati roti berlutut dan mengucapkan doa sakramen untuk roti (lihat Ajaran dan Perjanjian 20:77).
-
Uskup memastikan doa sakramen diucapkan dengan jelas, akurat, dan dengan bermartabat. Jika seseorang membuat kesalahan dalam pembacaan kata-kata dan mengoreksi dirinya sendiri, tidak diperlukan koreksi lebih lanjut. Jika orang itu tidak memperbaiki kesalahannya, uskup dengan ramah memintanya untuk mengulangi doa itu. Uskup menggunakan kebijaksanaan ketika meminta doa diulangi. Dia memastikan bahwa tindakan tersebut tidak menyebabkan rasa malu yang tidak semestinya atau mengurangi roh tata cara. Orang lain di meja sakramen dapat membantu sesuai kebutuhan.
-
Setelah doa, para pemegang imamat dengan khidmat mengedarkan roti kepada para anggota. Pemimpin ketua menerimanya terlebih dahulu, setelah itu tidak ada urutan yang ditetapkan. Setelah sebuah nampan diserahkan kepada anggota, mereka dapat saling mengedarkan.
-
Anggota mengambil bagian dengan tangan kanan mereka jika memungkinkan.
-
Setelah roti diedarkan kepada semua anggota, mereka yang mengedarkan sakramen mengembalikan nampan ke meja sakramen. Mereka yang memberkati sakramen menutupkan kain ke atas nampan roti dan membuka nampan air.
-
Orang yang memberkati air berlutut dan mengucapkan doa sakramen untuk air (lihat Ajaran dan Perjanjian 20:79). Dia mengganti kata air anggur dengan air.
-
Setelah doa, para pemegang imamat dengan khidmat mengedarkan air kepada para anggota. Pemimpin ketua menerimanya terlebih dahulu, setelah itu tidak ada urutan yang ditetapkan.
-
Setelah air diedarkan kepada semua anggota, mereka yang mengedarkan sakramen mengembalikan nampan ke meja sakramen. Mereka yang memberkati sakramen menutup nampan dengan kain, dan mereka yang memberkati dan mengedarkan sakramen dengan khidmat kembali ke tempat duduk mereka.
-
Setelah pertemuan, mereka yang mempersiapkan sakramen membersihkan, melipat taplak meja, dan menyingkirkan roti yang tidak digunakan.
18.10
Menganugerahkan Imamat dan Menahbiskan pada Sebuah Jabatan
Ada dua bagian imamat: Harun dan Melkisedek (lihat 3.3; Ajaran dan Perjanjian 107:1, 6). Ketika imamat dianugerahkan kepada seseorang, dia juga ditahbiskan pada sebuah jabatan dalam imamat itu. Setelah salah satu dari imamat ini dianugerahkan, seorang pria hanya perlu ditahbiskan pada jabatan-jabatan lain dalam imamat tersebut.
Untuk informasi tentang penahbisan imamat dalam keadaan khusus, lihat 38.2.9.
18.10.1
Imamat Melkisedek
Presiden pasak memegang kunci-kunci imamat untuk menganugerahkan Imamat Melkisedek dan menahbiskan ke jabatan penatua dan imam tinggi. Namun, uskup biasanya menyediakan rekomendasi untuk penahbisan ini.
18.10.1.1
Penatua
Anggota pria yang layak dapat menerima Imamat Melkisedek dan ditahbiskan sebagai penatua ketika mereka berusia 18 tahun atau lebih. Berdasarkan keadaan individu, uskup menentukan apakah seorang remaja putra hendaknya direkomendasikan untuk ditahbiskan sebagai penatua segera setelah ulang tahunnya yang ke-18 atau tetap tinggal bersama kuorum imam lebih lama. Keadaan-keadaan ini bergantung pada kondisi seorang remaja putra dalam:
-
Kesaksian dan kedewasaan.
-
Kelulusan sekolah.
-
Hasrat untuk tetap bersama teman-teman sebaya.
-
Kuliah di perguruan tinggi.
Dalam membuat keputusan ini, uskup terlebih dahulu berkonsultasi dengan remaja putra tersebut dan orang tua atau walinya. Para pria yang layak hendaknya ditahbiskan sebagai penatua pada usia 19 tahun atau sebelum mereka meninggalkan rumah untuk kuliah, melayani misi penuh waktu, melayani dalam dinas kemiliteran, atau menerima pekerjaan penuh waktu.
Para pria yang baru dibaptis yang berusia 18 tahun ke atas ditahbiskan sebagai penatua setelah mereka:
-
Menerima Imamat Harun dan melayani sebagai imam.
-
Mengembangkan pemahaman yang memadai tentang Injil.
-
Memperlihatkan kelayakan mereka.
Tidak ada batasan waktu khusus sebagai anggota Gereja yang diperlukan.
18.10.1.2
Imam Tinggi
Para pria ditahbiskan sebagai imam tinggi ketika mereka dipanggil ke dalam presidensi pasak, dewan tinggi, atau keuskupan. Mereka juga dapat ditahbiskan pada waktu lain sebagaimana ditentukan oleh presiden pasak melalui pertimbangan dan ilham yang penuh doa.
18.10.1.3
Mewawancarai dan Mendukung
Dengan persetujuan presidensi pasak, uskup mewawancarai anggota pria tersebut sebagaimana diinstruksikan dalam Catatan Penahbisan Imamat Melkisedek. Kemudian seorang anggota presidensi pasak juga mewawancarainya. Dengan persetujuan dari presiden misi, presiden distrik dapat mewawancarai seorang anggota pria untuk ditahbiskan sebagai penatua (lihat 6.3). Untuk petunjuk mengenai wawancara ini, lihat 31.2.6.
Setelah wawancara, presidensi pasak meminta dewan tinggi untuk mendukung keputusan untuk menahbiskan anggota pria tersebut. Seorang anggota presidensi pasak mengajukan dia untuk pendukungan dalam sesi umum konferensi pasak (lihat 18.10.3). Dengan persetujuan dari presiden misi, presiden distrik dapat mengajukan seorang anggota pria untuk pendukungan untuk ditahbiskan sebagai penatua (lihat 6.3).
18.10.2
Imamat Harun
Uskup memegang kunci-kunci imamat untuk menganugerahkan Imamat Harun dan menahbiskan pada jabatan diaken, pengajar, dan imam. Para pria yang layak biasanya ditahbiskan pada jabatan-jabatan ini di usia berikut, tetapi tidak sebelumnya:
-
Diaken pada awal tahun mereka menginjak usia 12 tahun
-
Pengajar pada awal tahun mereka menginjak usia 14 tahun
-
Imam pada awal tahun mereka menginjak usia 16 tahun
Uskup atau seorang penasihat yang ditugasi mewawancarai mereka yang akan ditahbiskan sebagai diaken atau pengajar untuk menentukan apakah mereka siap secara rohani. Uskup mewawancarai anggota pria yang akan ditahbiskan sebagai imam.
Sebelum mewawancarai seorang remaja putra untuk penahbisan imamat, seorang anggota keuskupan memperoleh izin dari orang tua atau wali dari remaja putra tersebut. Jika orang tua bercerai, dia mendapatkan izin dari orang tua yang memiliki hak asuh yang sah.
Jika anggota pria tersebut didapati layak dalam sebuah wawancara, seorang anggota keuskupan mengajukan dia untuk pendukungan dalam pertemuan sakramen (lihat 18.10.3).
Untuk informasi tentang menahbiskan para anggota pria yang baru dibaptiskan, lihat 38.2.9.1.
18.10.3
Mengajukan Seorang Anggota untuk Didukung sebelum Dia Ditahbiskan
Setelah seorang anggota pria diwawancarai dan didapati layak untuk ditahbiskan pada sebuah jabatan imamat, dia diajukan untuk pendukungan (lihat Ajaran dan Perjanjian 20:65, 67). Para anggota pria yang akan ditahbiskan sebagai penatua atau imam tinggi diajukan oleh seorang anggota presidensi pasak dalam sesi umum konferensi pasak (lihat 6.3 untuk petunjuk bagi presiden distrik). Para anggota pria yang akan ditahbiskan sebagai diaken, pengajar, atau imam diajukan oleh seorang anggota keuskupan dalam pertemuan sakramen.
Orang yang memimpin pendukungan meminta anggota pria tersebut untuk berdiri. Dia mengumumkan usulan untuk menganugerahkan Imamat Harun atau Melkisedek (jika perlu) dan untuk menahbiskan anggota pria tersebut pada jabatan imamat. Dia kemudian mengundang para anggota untuk mendukung usulan tersebut. Misalnya, untuk mengajukan seorang anggota pria untuk ditahbiskan sebagai penatua, dia dapat menggunakan kata-kata seperti ini:
“Kami mengusulkan agar [nama] menerima Imamat Melkisedek dan ditahbiskan sebagai penatua. Mereka yang setuju dapat menunjukkannya dengan mengangkat tangan. [Berhenti sejenak.] Yang tidak setuju, jika ada, juga dapat menyatakannya. [Berhenti sejenak.]”
Orang yang sedang diajukan hendaknya berperan serta dalam pendukungan. Jika lebih dari satu orang yang diajukan, mereka dapat didukung sebagai kelompok.
Jika seorang anggota yang bereputasi baik menentang penahbisan, pemimpin ketua atau pemimpin imamat lainnya yang ditugasi bertemu dengannya secara pribadi setelah pertemuan. Pemimpin berupaya untuk memahami mengapa anggota tersebut menentang. Dia mencari tahu apakah anggota tersebut mengetahui perilaku yang dapat mendiskualifikasi orang tersebut dari ditahbiskan pada jabatan imamat.
Hanya anggota yang bereputasi baik yang boleh berperan serta dalam pendukungan. Namun, jika seorang anggota yang tidak bereputasi baik atau seseorang yang bukan anggota menentang tindakan tersebut, uskup atau presiden pasak dapat mendengarkan kekhawatirannya secara pribadi di luar pertemuan.
Dalam beberapa kasus, seorang anggota pria mungkin perlu ditahbiskan sebagai penatua atau imam tinggi sebelum dia dapat diajukan dalam konferensi pasak. Ketika ini terjadi, dia diajukan dalam pertemuan sakramen lingkungannya untuk pendukungan. Dia kemudian diajukan dalam konferensi pasak berikutnya untuk mengesahkan penahbisan (menyesuaikan proses untuk pendukungan, diuraikan di atas). Ini mencakup memberi para anggota pasak kesempatan untuk mendukung atau menentang tindakan tersebut.
18.10.4
Yang Melakukan Tata Cara
Presiden pasak atau pemegang Imamat Melkisedek di bawah arahannya dapat menahbiskan seorang pria pada jabatan penatua. Dengan persetujuan dari presiden misi, presiden distrik atau seseorang di bawah arahannya dapat melakukan penahbisan (lihat 6.3). Hanya pemegang Imamat Melkisedek yang dapat berdiri di lingkaran.
Presiden pasak atau seorang imam tinggi di bawah arahannya dapat menahbiskan seorang pria pada jabatan imam tinggi. Hanya imam tinggi yang dapat berdiri di lingkaran.
Seseorang yang menahbiskan seorang pria pada jabatan Imamat Melkisedek hendaknya layak akan bait suci. Presiden pasak atau seseorang yang dia tunjuk harus hadir.
Seorang imam atau pemegang Imamat Melkisedek dapat menahbiskan seorang pria pada jabatan diaken, pengajar, atau imam. Dia harus diberi wewenang oleh uskup. Uskup atau seseorang yang dia tunjuk harus hadir.
Untuk berperan serta dalam penahbisan Imamat Harun, seseorang haruslah imam atau pemegang Imamat Melkisedek.
Seorang uskup dapat memperkenankan seorang ayah yang adalah seorang imam atau pemegang Imamat Melkisedek untuk menahbiskan putranya pada jabatan diaken, pengajar, atau imam bahkan meskipun ayah tersebut tidak sepenuhnya layak akan bait suci (lihat 18.3). Uskup mengimbau para ayah untuk mempersiapkan diri mereka untuk menahbiskan putra-putra mereka sendiri.
Untuk bertindak sebagai penutur dalam tata cara ini, seseorang yang berada di luar lingkungannya sendiri harus menunjukkan rekomendasi bait suci yang masih berlaku kepada pemimpin ketua. Atau dia dapat memperlihatkan Recommend to Perform an Ordinance [Rekomendasi untuk Melakukan Tata Cara] yang ditandatangani oleh seorang anggota keuskupannya.
18.10.5
Petunjuk
Untuk menganugerahkan imamat dan menahbiskan seseorang pada jabatan imamat, satu atau lebih pemegang imamat yang berwenang meletakkan tangan mereka dengan ringan di atas kepala orang tersebut. Kemudian yang bertindak sebagai penutur:
-
Menyebut nama lengkap pria tersebut.
-
Menyatakan wewenang yang dipegangnya secara pribadi untuk melakukan tata cara (Imamat Harun atau Melkisedek).
-
Menganugerahkan Imamat Harun atau Melkisedek, kecuali itu sudah dianugerahkan.
-
Menahbiskan orang tersebut pada jabatan dalam Imamat Harun atau Melkisedek serta melimpahkan hak, kuasa, dan wewenang dari jabatan tersebut. (Kunci-kunci imamat tidak dilimpahkan ketika menganugerahkan imamat atau menahbiskan pada suatu jabatan, kecuali ketika menahbiskan seorang uskup.)
-
Memberikan kata-kata pemberkatan sebagaimana dibimbing oleh Roh.
-
Menutup dalam nama Yesus Kristus.
Untuk menahbiskan seseorang pada sebuah jabatan imamat setelah dia mendapatkan imamat yang tepat dianugerahkan kepadanya, orang yang melakukan penahbisan menghilangkan langkah 3.
Penahbisan adalah kesempatan untuk memberikan berkat. Nasihat dan petunjuk terperinci tentang tugas-tugas seseorang diberikan sebelum dan sesudah penahbisan. Itu hendaknya bukan menjadi fokus dari pemberkatan. Tidaklah perlu ada doa, kesaksian, atau petunjuk saat seseorang ditahbiskan.
18.10.6
Catatan dan Sertifikat Penahbisan
Sebelum seorang pria diwawancarai untuk ditahbiskan pada sebuah jabatan dalam Imamat Melkisedek, juru tulis menggunakan SPJ untuk mempersiapkan Catatan Penahbisan Imamat Melkisedek. Presiden pasak atau penasihat yang ditugasi melakukan wawancara dan menandatangani formulir jika semua persyaratan kelayakan dipenuhi.
Setelah penahbisan, presiden pasak atau wakilnya yang ditugasi melengkapi formulir dan memberikannya kepada juru tulis. Dia mencatat penahbisan dalam SPJ dan mempersiapkan sertifikat penahbisan. Sertifikat ini ditandatangani oleh presiden pasak dan diberikan kepada orang yang bersangkutan.
Sebelum seorang pria diwawancarai untuk ditahbiskan pada sebuah jabatan dalam Imamat Harun, juru tulis menggunakan SPJ untuk mempersiapkan Catatan Penahbisan Imamat Harun. Uskup atau penasihat yang ditugasi melakukan wawancara dan menandatangani formulir jika semua persyaratan kelayakan dipenuhi.
Setelah penahbisan, uskup atau penasihat yang ditugasi melengkapi formulir dan memberikannya kepada juru tulis. Dia mencatat penahbisan dalam SPJ dan mempersiapkan sertifikat penahbisan.
Nama resmi seseorang saat ini hendaknya digunakan pada catatan dan sertifikat pentahbisan.
18.11
Menetapkan Anggota untuk Melayani dalam Pemanggilan
Anggota yang dipanggil dan didukung untuk sebagian besar posisi Gereja hendaknya ditetapkan untuk melayani dalam posisi itu (lihat Yohanes 15:16; Ajaran dan Perjanjian 42:11; lihat juga 3.4.3.1 dalam buku pegangan ini). Dalam penetapan, orang itu diberi (1) wewenang untuk bertindak dalam pemanggilan tersebut dan (2) kata-kata pemberkatan sebagaimana dibimbing oleh Roh.
Presiden pasak, uskup, dan presiden kuorum menerima kunci-kunci presidensi ketika mereka ditetapkan (lihat 3.4.1.1). Namun, kata kunci-kunci hendaknya tidak digunakan ketika menetapkan anggota untuk melayani dalam pemanggilan lainnya, termasuk penasihat dalam presidensi.
Untuk informasi tentang memanggil, menahbiskan, dan menetapkan uskup, lihat 30.7.
18.11.1
Yang Melakukan Penetapan
Penetapan dilakukan oleh pemegang Imamat Melkisedek. Dia harus menerima persetujuan dari pemimpin yang memegang kunci-kunci imamat yang tepat. Mereka yang diwenangkan untuk melakukan penetapan diindikasikan di 30.8. Seorang penatua hendaknya tidak bertindak sebagai penutur atau berdiri di lingkaran ketika seorang pria ditetapkan pada jabatan yang mensyaratkan dia adalah imam tinggi.
Di bawah arahan pemimpin ketua, satu atau lebih pemegang Imamat Melkisedek dapat berperan serta dalam penetapan. Presiden ditetapkan sebelum penasihat mereka.
Seorang pemimpin ketua dapat memperkenankan seorang suami atau ayah yang memegang Imamat Melkisedek untuk berdiri di lingkaran untuk penetapan istri atau anak-anaknya bahkan meskipun dia tidak sepenuhnya layak akan bait suci (lihat 18.3).
18.11.2
Petunjuk
Satu atau lebih pemegang Imamat Melkisedek yang berwenang menempatkan tangan mereka dengan ringan di atas kepala orang tersebut. Kemudian yang bertindak sebagai penutur:
-
Menyebut nama lengkap orang tersebut.
-
Menyatakan bahwa dia bertindak dengan wewenang Imamat Melkisedek.
-
Menetapkan orang tersebut pada pemanggilan di pasak, lingkungan, kuorum, atau kelas.
-
Menganugerahkan kunci-kunci jika orang tersebut harus menerimanya.
-
Memberikan kata-kata pemberkatan sebagaimana dibimbing oleh Roh.
-
Menutup dalam nama Yesus Kristus.
Penetapan bukanlah pertemuan formal yang disertai dengan doa atau kesaksian. Juga itu bukan waktu untuk memberikan petunjuk-petunjuk terperinci. Itu diberikan selama pelatihan, bukan sebagai bagian dari pemberkatan.
18.12
Mempersucikan Minyak
Pemegang Imamat Melkisedek harus mempersucikan minyak zaitun sebelum digunakan untuk mengurapi orang yang sakit atau menderita (lihat Yakobus 5:14). Minyak lain tidak boleh digunakan.
Anggota hendaknya tidak meminum minyak yang telah dipersucikan atau mengoleskannya pada bagian tubuh yang sakit.
18.12.1
Yang Melakukan Tata Cara
Satu atau lebih pemegang Imamat Melkisedek dapat mempersucikan minyak. Mereka tidak perlu meminta persetujuan dari seorang pemimpin imamat.
18.12.2
Petunjuk
Untuk mempersucikan minyak, seorang pemegang Imamat Melkisedek:
-
Memegang wadah minyak zaitun yang terbuka.
-
Menyapa Bapa Surgawi seperti dalam doa.
-
Menyatakan bahwa dia bertindak dengan wewenang Imamat Melkisedek.
-
Mempersucikan minyak (bukan wadah) dan menetapkannya untuk mengurapi dan memberkati yang sakit dan menderita.
-
Menutup dalam nama Yesus Kristus.
18.13
Memberkati Orang Sakit
Biasanya, pemberkatan orang sakit hendaknya dilakukan atas permintaan orang yang menerima berkat atau atas permintaan orang lain yang ikut peduli sehingga pemberkatan akan sesuai dengan iman mereka (lihat Yakobus 5:14; Ajaran dan Perjanjian 24:13–14; 42:43–44, 48–52).
Pemberkatan orang sakit “dengan penumpangan tangan” memiliki dua bagian: pengurapan dengan minyak dan pemeteraian pengurapan dengan berkat. Jika minyak yang dipersucikan tidak tersedia, berkat dapat diberikan dengan wewenang Imamat Melkisedek tanpa pengurapan.
Jika seseorang meminta lebih dari satu pemberkatan untuk penyakit yang sama, pengurapan lain tidak diperlukan. Seorang pemegang imamat dapat memberikan berkat lain dengan penumpangan tangan dan wewenang Imamat Melkisedek. Namun, pengurapan lainnya juga dapat dilakukan.
Pemegang imamat yang mengunjungi rumah sakit hendaknya tidak meminta kesempatan untuk memberkati yang sakit.
18.13.1
Yang Memberikan Berkat
Hanya pemegang Imamat Melkisedek yang layak yang boleh memberkati yang sakit atau menderita. Mereka tidak perlu meminta persetujuan dari seorang pemimpin imamat. Jika memungkinkan, seorang ayah yang memegang Imamat Melkisedek memberkati anggota keluarganya yang sakit.
Biasanya, dua atau lebih pemegang Imamat Melkisedek memberkati yang sakit. Namun, satu orang boleh melakukan baik pengurapan maupun pemeteraian.
18.13.2
Petunjuk
Pemberkatan orang sakit memiliki dua bagian: pengurapan dengan minyak dan pemeteraian pengurapan.
Pengurapan dengan minyak dilakukan oleh satu pemegang Imamat Melkisedek. Dia:
-
Meneteskan satu tetes minyak yang telah dipersucikan di kepala orang tersebut.
-
Meletakkan kedua tangannya dengan ringan di kepala orang itu dan menyebut nama lengkap orang itu.
-
Menyatakan bahwa dia bertindak dengan wewenang Imamat Melkisedek.
-
Menyatakan bahwa dia mengurapi dengan minyak yang telah dipersucikan untuk mengurapi dan memberkati yang sakit dan menderita.
-
Menutup dalam nama Yesus Kristus.
Untuk memeteraikan pengurapan, satu atau lebih pemegang Imamat Melkisedek meletakkan tangan mereka dengan ringan di atas kepala orang tersebut. Kemudian orang yang memeteraikan pengurapan:
-
Menyebut nama lengkap orang tersebut.
-
Menyatakan bahwa dia memeteraikan pengurapan dengan wewenang Imamat Melkisedek.
-
Memberikan kata-kata pemberkatan sebagaimana dibimbing oleh Roh.
-
Menutup dalam nama Yesus Kristus.
18.14
Berkat Penghiburan dan Nasihat, Termasuk Berkat Ayah
18.14.1
Yang Memberikan Berkat
Pemegang Imamat Melkisedek dapat memberikan berkat penghiburan dan nasihat kepada anggota keluarga dan kepada orang lain yang memintanya. Berkat-berkat ini biasanya diberikan oleh anggota keluarga, brother pemberi pelayanan, atau pemimpin imamat.
Seorang ayah yang memegang Imamat Melkisedek dapat memberikan berkat ayah kepada anak-anaknya. Ini dapat sangat membantu ketika anak-anak pergi melanjutkan sekolah, pergi misi, menikah, masuk dinas militer, atau menghadapi tantangan khusus. Orang tua mengimbau anak-anak mereka untuk meminta berkat ayah pada saat dibutuhkan. Berkat Ayah dapat direkam untuk penggunaan pribadi.
Seorang pemegang Imamat Melkisedek tidak perlu meminta persetujuan dari seorang pemimpin imamat untuk memberikan berkat penghiburan dan nasihat atau berkat ayah.
18.14.2
Petunjuk
Untuk memberikan berkat penghiburan dan nasihat atau berkat ayah, satu atau lebih pemegang Imamat Melkisedek meletakkan tangan mereka dengan ringan di atas kepala orang tersebut. Kemudian yang bertindak sebagai penutur:
-
Menyebut nama lengkap orang tersebut.
-
Menyatakan bahwa pemberkatan dilakukan dengan wewenang Imamat Melkisedek.
-
Memberikan kata-kata pemberkatan, penghiburan, dan nasihat sebagaimana dibimbing oleh Roh.
-
Menutup dalam nama Yesus Kristus.
18.15
Menguduskan Rumah
Anggota Gereja dapat meminta rumah mereka untuk didedikasikan dengan wewenang Imamat Melkisedek. Rumah tidak harus dimiliki atau bebas dari utang untuk didedikasikan. Tidak seperti gedung-gedung Gereja, rumah tidak dipersucikan bagi Tuhan.
18.15.1
Yang Melakukan Pengudusan
Rumah dikuduskan oleh pemegang Imamat Melkisedek. Jika tidak ada pemegang Imamat Melkisedek di rumah:
-
Sebuah keluarga dapat mengundang teman dekat, kerabat, atau brother pemberi pelayanan yang memegang Imamat Melkisedek untuk menguduskan rumah. Orang itu tidak perlu meminta persetujuan dari seorang pemimpin imamat.
-
Sebuah keluarga dapat berkumpul dan mengucapkan doa sebagaimana dibimbing oleh Roh. Doa dapat mencakup unsur-unsur yang disebutkan dalam 18.15.2, nomor 3.
18.15.2
Petunjuk
Untuk Menguduskan rumah, pemegang Imamat Melkisedek:
-
Menyapa Bapa Surgawi seperti dalam doa.
-
Menyatakan bahwa dia bertindak dengan wewenang Imamat Melkisedek.
-
Menguduskan rumah sebagai tempat sakral di mana Roh Kudus dapat tinggal dan memberikan kata-kata lain sebagaimana dibimbing oleh Roh. Misalnya, dia dapat memberkati rumah untuk menjadi tempat di mana anggota keluarga dapat beribadat, menemukan keamanan dari dunia, tumbuh secara rohani, dan bersiap untuk hubungan keluarga yang kekal.
-
Menutup dalam nama Yesus Kristus.
18.16
Menguduskan Kuburan
18.16.1
Yang Menguduskan Kuburan
Orang yang menguduskan kuburan hendaknya memegang Imamat Melkisedek dan diberi wewenang oleh pemimpin imamat yang memimpin kebaktian tersebut.
Jika lebih disukai oleh keluarga, doa di sisi kuburan dapat diucapkan alih-alih doa pengudusan. Itu dapat diucapkan oleh siapa saja yang keluarga pilih.
Untuk bertindak sebagai penutur dalam menguduskan kuburan, seseorang yang berada di luar lingkungannya sendiri harus menunjukkan rekomendasi bait suci yang masih berlaku kepada pemimpin imamat yang mengetuai kebaktian. Atau dia dapat memperlihatkan Recommend to Perform an Ordinance [Rekomendasi untuk Melakukan Tata Cara] yang ditandatangani oleh seorang anggota keuskupannya.
18.16.2
Petunjuk
Untuk menguduskan kuburan, pemegang Imamat Melkisedek:
-
Menyapa Bapa Surgawi seperti dalam doa.
-
Menyatakan bahwa dia bertindak dengan wewenang Imamat Melkisedek.
-
Menguduskan dan mempersucikan tanah makam sebagai tempat peristirahatan bagi tubuh almarhum.
-
Berdoa agar tempat itu akan dikuduskan dan dilindungi sampai Kebangkitan (apabila pantas).
-
Meminta Bapa Surgawi untuk menghibur keluarga dan mengungkapkan pemikiran sebagaimana dibimbing oleh Roh.
-
Menutup dalam nama Yesus Kristus.
Jika tubuh anggota Gereja dikremasi, pemimpin ketua menggunakan penilaiannya untuk memutuskan apakah akan menguduskan tempat di mana abu disimpan. Dia mempertimbangkan keinginan keluarga serta adat istiadat dan hukum setempat. Pria yang bertindak sebagai penutur menyesuaikan petunjuk-petunjuk untuk menguduskan kuburan.
18.17
Berkat Bapa Bangsa
Setiap anggota yang layak dan dibaptis berhak menerima berkat bapa bangsa, yang menyediakan arahan yang diilhami dari Bapa Surgawi (lihat Kejadian 48:14–16; 49; 2 Nefi 4:3–11). Orang tua dan pemimpin Gereja mengimbau para anggota untuk bersiap secara rohani untuk mendapatkan berkat bapa bangsa mereka.
Uskup atau seorang penasihat yang ditugasi mewawancarai anggota yang ingin menerima berkat bapa bangsa. Jika anggota tersebut layak, pewawancara menyiapkan Rekomendasi Berkat Bapa Bangsa. Dia mengirimkannya melalui Sistem Berkat Bapa Bangsa di ChurchofJesusChrist.org.
Orang yang mengeluarkan Rekomendasi Berkat Bapa Bangsa memastikan bahwa anggota itu cukup matang untuk memahami pentingnya dan sifat sakral berkat tersebut. Idealnya anggota tersebut hendaknya cukup muda usia sehingga banyak keputusan penting dalam kehidupan masih terbentang di depan. Namun, orang dewasa yang lebih tua juga diimbau untuk menerima berkat bapa bangsa mereka. Para pemimpin imamat hendaknya tidak menetapkan usia minimal bagi anggota untuk menerima berkat bapa bangsa.
Orang insaf baru hendaknya memahami doktrin dasar Injil sebelum menerima berkat bapa bangsa.
Untuk informasi tentang berkat bapa bangsa dalam keadaan khusus, lihat 38.2.10.
18.17.1
Menerima Berkat Bapa Bangsa
Setelah menerima rekomendasi, anggota menghubungi bapa bangsa untuk mengatur janji untuk menerima berkat bapa bangsa. Pada hari yang telah ditentukan, anggota hendaknya menemui bapa bangsa dengan sikap penuh doa dan mengenakan pakaian hari Minggu. Anggota dapat berpuasa, tetapi puasa tidaklah wajib.
Setiap berkat bapa bangsa adalah sakral, konfidensial, dan pribadi. Oleh karena itu, berkat tersebut diberikan secara pribadi kecuali untuk sejumlah terbatas anggota keluarga yang boleh hadir.
Seseorang yang menerima berkat bapa bangsa hendaknya menghargai kata-katanya, merenungkannya, dan hidup layak untuk menerima berkat-berkat yang dijanjikan dalam kehidupan ini dan dalam kekekalan.
Anggota Gereja hendaknya tidak membandingkan berkat dan hendaknya tidak membagikannya kecuali dengan anggota keluarga dekat. Berkat bapa bangsa hendaknya tidak dibaca dalam pertemuan-pertemuan Gereja atau acara publik lainnya.
Jika berkat bapa bangsa tidak mencakup pernyataan garis keturunan, bapa bangsa boleh kemudian memberikan adendum untuk menyatakan garis keturunan.
18.17.2
Memperoleh Salinan Berkat Bapa Bangsa
Orang yang telah menerima berkat bapa bangsa hendaknya dengan hati-hati menjaga salinan yang dicetak. Namun, jika salinan ini hilang atau rusak, orang tersebut dapat meminta yang baru. Dia dapat mengajukan permintaan ini di Berkat Bapa Bangsa pada ChurchofJesusChrist.org. Jika ini tidak memungkinkan, orang itu bisa menghubungi uskupnya untuk meminta bantuan.
18.17.3
Informasi Lebih Lanjut
Untuk informasi lebih lanjut mengenai berkat bapa bangsa, lihat 38.2.10 dan “Berkat Bapa Bangsa.”
18.18
Pemberkahan dan Pemeteraian Bait Suci
Untuk informasi tentang tata cara pemberkahan dan pemeteraian bait suci, lihat bab 27.
18.19
Bagan Penahbisan
Jabatan |
Direkomendasikan oleh |
Disetujui oleh |
Didukung oleh |
Diwawancarai dan ditahbiskan oleh |
---|---|---|---|---|
Jabatan Bapa Bangsa | Direkomendasikan oleh Presidensi pasak | Disetujui oleh Kuorum Dua Belas Rasul | Didukung oleh Para anggota dalam konferensi pasak | Diwawancarai dan ditahbiskan oleh Presiden pasak setelah menerima persetujuan dari Kuorum Dua Belas Rasul; atau seorang anggota Presidensi Utama atau Kuorum Dua Belas Rasul |
Jabatan Imam Tinggi | Direkomendasikan oleh Uskup dan presidensi pasak | Disetujui oleh Presidensi pasak dan dewan tinggi | Didukung oleh Para anggota dalam konferensi pasak | Diwawancarai dan ditahbiskan oleh Diwawancarai oleh uskup dan oleh presiden pasak atau seorang penasihat yang ditugasi; ditahbiskan di bawah arahan presiden pasak |
Jabatan Penatua | Direkomendasikan oleh Uskup | Disetujui oleh Presidensi pasak dan dewan tinggi | Didukung oleh Para anggota dalam konferensi pasak atau konferensi distrik | Diwawancarai dan ditahbiskan oleh Diwawancarai oleh uskup dan oleh presiden pasak atau seorang penasihat yang ditugasi (di distrik, diwawancarai oleh seorang anggota presidensi misi atau oleh presiden distrik jika ditugasi; lihat 6.3) Ditahbiskan di bawah arahan presiden pasak (di sebuah distrik, ditahbiskan di bawah arahan presiden misi atau presiden distrik jika ditugasi) |
Jabatan Uskup | Direkomendasikan oleh Presidensi pasak, menggunakan SPJ | Disetujui oleh Presidensi Utama dan Kuorum Dua Belas Rasul | Didukung oleh Para anggota dalam pertemuan sakramen | Diwawancarai dan ditahbiskan oleh Presiden pasak setelah menerima persetujuan dari Presidensi Utama (lihat 30.7) |
Jabatan Imam | Direkomendasikan oleh Uskup | Disetujui oleh Keuskupan | Didukung oleh Para anggota dalam pertemuan sakramen | Diwawancarai dan ditahbiskan oleh Diwawancarai oleh uskup; ditahbiskan di bawah arahan uskup |
Jabatan Pengajar atau diaken | Direkomendasikan oleh Uskup | Disetujui oleh Keuskupan | Didukung oleh Para anggota dalam pertemuan sakramen | Diwawancarai dan ditahbiskan oleh Diwawancarai oleh uskup atau seorang penasihat yang ditugasi; ditahbiskan di bawah arahan uskup |