Buku Pegangan dan Pemanggilan
28. Tata Cara Bait Suci bagi Orang yang Telah Meninggal


“28. Tata Cara Bait Suci bagi Orang yang Telah Meninggal,” Buku Pegangan Umum: Melayani dalam Gereja Yesus Kristus dari Orang-Orang Suci Zaman Akhir (2020).

“28. Tata Cara Bait Suci bagi Orang yang Telah Meninggal” Buku Pegangan Umum.

kolam pembaptisan

28.

Tata Cara Bait Suci bagi Orang yang Telah Meninggal

28.0

Pengantar

Mempersatukan keluarga untuk kekekalan adalah bagian dari pekerjaan keselamatan dan permuliaan (lihat 1.2). Tata cara-tata cara yang dilaksanakan di bait suci memungkinkan bagi keluarga-keluarga untuk berada bersama untuk kekekalan dan mengalami kegenapan sukacita di hadirat Allah.

Bagi anak-anak Bapa Surgawi untuk kembali kepada-Nya, mereka masing-masing harus bertobat, menjadi layak untuk menerima tata cara keselamatan dan permuliaan, serta menghormati perjanjian-perjanjian yang berkaitan dengan setiap tata cara. Tata cara keselamatan dan permuliaan adalah:

  • Pembaptisan.

  • Pengukuhan dan karunia Roh Kudus.

  • Penganugerahan Imamat Melkisedek dan penahbisan pada jabatan (untuk pria).

  • Pemberkahan bait suci.

  • Pemeteraian bait suci.

Bapa Surgawi tahu bahwa banyak dari anak-anak-Nya tidak akan menerima tata cara-tata cara ini selama kehidupan fana mereka. Dia menyediakan cara lain bagi mereka untuk menerima tata cara dan membuat perjanjian dengan-Nya. Di bait suci, tata cara dapat dilaksanakan melalui proksi. Ini berarti bahwa orang yang masih hidup menerima tata cara atas nama seseorang yang telah meninggal. Di dunia roh, orang-orang yang telah meninggal dapat memilih untuk menerima atau menolak tata cara yang telah dilaksanakan bagi mereka (lihat Ajaran dan Perjanjian 138:19, 32–34, 58–59).

Tata cara keselamatan dan permuliaan tidak diperlukan atau dilaksanakan bagi mereka yang tidak dapat bertanggung jawab dalam kehidupan ini (lihat 18.1, 28.3.2, dan 28.3.3).

Para anggota Gereja diimbau untuk mengidentifikasi kerabat yang telah meninggal yang belum menerima tata cara keselamatan dan permuliaan. Para anggota kemudian melaksanakan tata cara atas nama kerabat tersebut. (Lihat Maleakhi 4:5–6; 1 Korintus 15:29; Ajaran dan Perjanjian 2:1–3; 128:15–18; lihat juga 25.1 dalam buku pegangan ini.)

Jika para anggota belum mempersiapkan nama-nama keluarga untuk pekerjaan bait suci (lihat 28.1.1), nama-nama orang yang telah meninggal yang memerlukan tata cara akan disediakan di bait suci.

Para anggota diimbau untuk menghadiri bait suci sesering yang keadaan mereka perkenankan, baik mereka melaksanakan tata cara proksi bagi kerabat mereka sendiri atau bagi orang-orang yang namanya disediakan di bait suci.

Para anggota Gereja diberkati ketika mereka melaksanakan tata cara bait suci bagi orang yang telah meninggal. Sementara melaksanakan tata cara proksi, mereka dapat merenungkan mengenai perjanjian-perjanjian bait suci mereka sendiri dan komitmen mereka untuk menepati perjanjian-perjanjian tersebut.

Presiden pasak dan uskup membantu para anggota bersiap untuk memiliki pengalaman yang positif melaksanakan tata cara-tata cara bait suci. Mereka melakukan ini dengan mengajarkan landasan doktrin dari pekerjaan bait suci dan memastikan bahwa para anggota memahami pedoman untuk pekerjaan ini. Lihat bab 25 untuk informasi lebih lanjut.

28.1

Pedoman Umum untuk Melakukan Tata Cara Proksi

Orang yang telah meninggal yang berusia 8 tahun atau lebih pada saat kematian mereka dapat memiliki tata cara proksi dilaksanakan atas nama mereka. Kecuali sebagaimana dicatat dalam 28.3, tata cara proksi dapat dilaksanakan untuk semua orang yang telah meninggal segera setelah 30 hari berlalu sejak tanggal kematian mereka jika salah satu dari yang berikut berlaku:

  • Seorang kerabat dekat dari orang yang telah meninggal (pasangan yang tidak dicerai, anak dewasa, orang tua, atau saudara kandung) mengirimkan nama tersebut untuk tata cara bait suci.

  • Izin untuk melaksanakan tata cara diterima dari kerabat dekat orang yang telah meninggal (pasangan yang tidak dicerai, anak dewasa, orang tua, atau saudara kandung).

Jika tidak satu pun dari persyaratan di atas berlaku, tata cara bait suci proksi dapat dilaksanakan 110 tahun setelah orang yang telah meninggal itu lahir.

Untuk informasi lebih lanjut, lihat artikel berikut di FamilySearch.org (mengakses artikel memerlukan log in ke FamilySearch.org):

28.1.1

Mempersiapkan Nama Orang yang Telah Meninggal untuk Tata Cara Bait Suci

Banyak sumber daya tersedia untuk membantu para anggota mengidentifikasi kerabat yang telah meninggal yang memerlukan tata cara dilaksanakan atas nama mereka (lihat 25.4 dan 28.3). Para pemimpin berikut menolong para anggota belajar cara mempersiapkan nama-nama anggota keluarga yang telah meninggal untuk tata cara bait suci:

  • Presidensi kuorum penatua dan Lembaga Pertolongan lingkungan (lihat 25.2.2)

  • Pemimpin bait suci dan sejarah keluarga lingkungan (lihat 25.2.3)

  • Konsultan bait suci dan sejarah keluarga lingkungan (lihat 25.2.4)

Jika memungkinkan, informasi yang mengidentifikasi anggota keluarga yang meninggal hendaknya dimasukkan ke dalam FamilySearch.org sebelum tata cara bait suci dilaksanakan (lihat 25.4.2).

28.1.1.1

Mengirimkan Nama Anggota Keluarga

Saat mengirimkan nama-nama untuk tata cara bait suci proksi, para anggota hendaknya secara umum mengirimkan hanya nama orang yang kepadanya mereka memiliki hubungan keluarga.

28.1.1.2

Mengirimkan Nama Selebriti dan Kelompok yang Tidak Diwenangkan

Secara umum, para anggota Gereja hendaknya tidak mengirimkan nama ke FamilySearch.org dari kelompok-kelompok berikut:

  • Orang-orang terkenal

  • Nama-nama yang dikumpulkan dari proyek ekstraksi yang tidak disetujui

  • Korban Holocaust Yahudi

Untuk informasi lebih lanjut, lihat artikel berikut di FamilySearch: “Dapatkah saya melakukan pekerjaan bait suci bagi korban Holocaust Yahudi?

28.1.2

Siapa yang Boleh Berperan Serta dalam Tata Cara bagi Orang yang Telah Meninggal

Semua anggota yang memiliki rekomendasi bait suci yang masih berlaku dapat berperan serta dalam pembaptisan dan pengukuhan bagi orang yang telah meninggal. Para anggota yang telah menerima pemberkahan dengan rekomendasi bait suci yang masih berlaku dapat berperan serta dalam semua tata cara bagi orang yang telah meninggal. Lihat 26.3.

28.1.3

Peran Serta oleh Anggota Penyandang Disabilitas Fisik atau Intelektual

Para anggota penyandang disabilitas dapat melakukan pekerjaan bait suci bagi orang yang telah meninggal jika mereka:

  • Memiliki rekomendasi bait suci yang masih berlaku (lihat 28.1.2).

  • Memiliki kemampuan intelektual untuk memahami tata cara tersebut.

  • Dapat mengurus diri mereka sendiri atau didampingi oleh seorang kerabat atau teman dari gender yang sama yang memiliki rekomendasi bait suci serta dapat menyediakan bantuan jika diperlukan.

Lihat 27.1.3 dan 27.2.1.3.

28.1.4

Penjadwalan

Para anggota mungkin perlu membuat janji sebelum melaksanakan tata cara bagi orang yang telah meninggal. Lihat temples.ChurchofJesusChrist.org untuk setiap informasi kontak dan persyaratan penjadwalan bait suci.

28.1.5

Bantuan Penerjemahan atau Penafsiran

Lihat 27.1.4.

28.1.6

Pakaian untuk Dikenakan ke Bait Suci

Lihat 27.1.5.

28.1.7

Pendampingan Anak

Lihat 27.1.6.

28.2

Melakukan Tata Cara Bait Suci bagi Orang yang Telah Meninggal

Bagian-bagian berikut menjelaskan tata cara-tata cara yang dilaksanakan di bait suci melalui proksi bagi orang-orang yang telah meninggal. Saat melaksanakan tata cara proksi, seorang anggota boleh bertindak sebagai proksi hanya untuk orang yang telah meninggal yang memiliki jenis kelamin yang sama saat lahir dengan anggota tersebut.

Tata cara bait suci untuk orang yang telah meninggal secara umum dilaksanakan dalam urutan berikut:

  • Pembaptisan

  • Pengukuhan

  • Penahbisan Imamat Melkisedek (bagi pria)

  • Inisiatori

  • Pemberkahan

  • Pemeteraian

Jika tata cara-tata cara bagi orang yang telah meninggal diselesaikan tidak berurutan, tata cara tersebut tidak perlu dilaksanakan lagi. Itu menjadi efektif ketika tata cara prasyarat diselesaikan.

28.2.1

Pembaptisan dan Pengukuhan bagi Orang yang Telah Meninggal

Setiap anggota yang memiliki rekomendasi bait suci yang masih berlaku dapat diundang untuk melayani dalam penugasan pembaptisan. Beberapa penugasan dapat mencakup:

  • Bertindak sebagai proksi untuk pembaptisan dan pengukuhan.

  • Bertindak sebagai saksi untuk pembaptisan proksi.

  • Membantu patron.

  • Mendistribusikan pakaian dan handuk.

  • Membantu mencatat tata cara pembaptisan dan pengukuhan dalam sistem komputer.

Para pemegang Imamat Melkisedek dan imam dalam Imamat Harun dapat diundang untuk melaksanakan pembaptisan bagi orang yang telah meninggal. Para pemegang Imamat Melkisedek juga dapat diundang untuk bertugas dalam pengukuhan bagi yang telah meninggal.

Hanya para pria yang telah menerima pemberkahan yang dapat diundang untuk:

  • Melayani sebagai pencatat kolam pembaptisan.

  • Melayani sebagai pencatat pengukuhan.

Kelompok-kelompok yang diorganisasi seperti keluarga, lingkungan, dan pasak yang berhasrat untuk berperan serta dalam tata cara dalam pembaptisan biasanya menjadwalkan dengan bait suci sebelumnya (lihat 28.1.4). Satu atau lebih orang dewasa dengan rekomendasi bait suci yang masih berlaku hendaknya menyertai kelompok-kelompok ini.

28.2.2

Pemberkahan (Termasuk Inisiatori)

Ketika melaksanakan pemberkahan proksi bagi orang yang telah meninggal, bagian inisiatori dari pemberkahan dilaksanakan dan dicatat secara terpisah (lihat 27.2). Setiap anggota yang telah menerima pemberkahan dengan rekomendasi bait suci yang masih berlaku dapat bertindak sebagai proksi untuk menerima tata cara-tata cara ini.

28.2.2.1

Memverifikasi Tata Cara yang Diperlukan untuk Menerima Pemberkahan

Orang yang telah meninggal hendaknya telah dibaptiskan dan dikukuhkan, baik dalam kehidupan maupun melalui proksi, sebelum pemberkahan, termasuk bagian inisiatori, dilaksanakan atas namanya.

Terkadang, setelah seseorang yang telah meninggal menerima pemberkahan melalui proksi, kemudian ditemukan bahwa pembaptisan dan pengukuhan yang dia terima saat masih hidup tidak dapat diverifikasi. Dalam kasus itu, orang tersebut harus dibaptiskan dan dikukuhkan melalui proksi. Tidaklah perlu untuk melakukan pemberkahan lagi setelah pembaptisan dan pengukuhan proksi tersebut.

28.2.3

Pemeteraian kepada Pasangan dan Pemeteraian Anak kepada Orang Tua

Di bait suci, orang-orang yang telah meninggal dapat dimeteraikan kepada pasangan yang kepadanya mereka dinikahkan dalam kehidupan (lihat 38.4.1.3 jika salah satu pasangan masih hidup dan 38.4.1.7 jika kedua pasangan telah meninggal). Orang yang telah meninggal juga dapat dimeteraikan kepada anak-anak mereka yang masih hidup atau yang telah meninggal (lihat 38.4.2.2). Seorang anggota yang telah menerima pemberkahan dengan rekomendasi bait suci yang masih berlaku dapat bertindak sebagai proksi untuk tata cara pemeteraian.

Tata cara pembaptisan, pengukuhan, inisiatori, dan pemberkahan umumnya dilaksanakan, baik dalam kehidupan maupun melalui proksi, sebelum orang yang telah meninggal dapat dimeteraikan kepada pasangan atau kepada orang tuanya (lihat 28.2). Namun, orang yang telah meninggal yang meninggal sebelum usia 8 tahun atau yang tidak bertanggung jawab dalam kehidupan tidak perlu menerima tata cara lain apa pun sebelum dimeteraikan kepada orang tuanya (lihat 18.1, 28.3.2, dan 28.3.3).

ruang pemeteraian

28.3

Keadaan Khusus

Bagian ini menjelaskan keadaan di mana beberapa pedoman dalam 28.1 mungkin tidak berlaku.

28.3.1

Anak yang Meninggal Sebelum Lahir (Anak Lahir Mati dan Keguguran)

Tata cara bait suci tidak diperlukan atau dilaksanakan bagi anak yang meninggal sebelum lahir. Untuk informasi lebih lanjut, lihat 38.7.3.

28.3.2

Anak yang Meninggal Sebelum Usia Delapan Tahun

Anak-anak kecil ditebus melalui Pendamaian Yesus Kristus dan “diselamatkan dalam kerajaan selestial surga” (Ajaran dan Perjanjian 137:10). Untuk alasan ini, tidak ada pembaptisan atau pemberkahan yang dilaksanakan untuk anak yang meninggal sebelum usia 8 tahun. Namun, pemeteraian kepada orang tua dapat dilaksanakan bagi anak yang tidak lahir dalam perjanjian atau tidak menerima tata cara itu dalam kehidupan (lihat 18.1).

28.3.3

Penyandang Disabilitas Intelektual yang Telah Meninggal

Tata cara bait suci dapat dilaksanakan bagi orang yang telah meninggal yang diketahui dapat bertanggung jawab (lihat Ajaran dan Perjanjian 20:71). Tata cara bait suci juga dapat dilaksanakan bagi orang yang pertanggungjawabannya tidak diketahui.

Jika diketahui secara jelas bahwa orang yang telah meninggal adalah penyandang disabilitas intelektual dan tidak dapat bertanggung jawab, satu-satunya tata cara yang dilaksanakan adalah pemeteraian kepada orang tua (lihat 38.2.4). Ini dilakukan hanya jika orang tersebut tidak lahir dalam perjanjian atau tidak dimeteraikan kepada orang tuanya saat masih hidup. Tata cara bait suci lainnya tidak diperlukan atau dilaksanakan bahkan jika orang tersebut hidup mencapai usia 8 tahun atau lebih.

28.3.4

Orang yang Diduga Meninggal

Tata cara bait suci dapat dilaksanakan bagi seseorang yang diduga telah meninggal. Tata cara tidak dapat dilaksanakan sampai 10 tahun telah berlalu sejak waktu orang tersebut diduga meninggal atau secara sah dinyatakan meninggal. Kebijakan ini berlaku bagi orang-orang yang:

  • Hilang saat bertugas dalam kemiliteran atau hilang di laut.

  • Hilang dalam keadaan di mana kematian adalah jelas tetapi jasad tidak ditemukan.

Dalam semua kasus orang hilang lainnya, tata cara bait suci dapat dilaksanakan 110 tahun setelah kelahiran orang tersebut.

Presiden pasak dapat menghubungi Departemen Bait Suci jika dia memiliki pertanyaan mengenai kebijakan ini:

Posel: TempleDepartment@ChurchofJesusChrist.org

28.3.5

Orang yang Keanggotaan Gerejanya Ditarik Kembali atau yang Mengundurkan Diri dari Keanggotaan

Jika orang yang keanggotaan Gerejanya ditarik kembali atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan sebelum mereka meninggal, persetujuan Presidensi Utama diperlukan sebelum tata cara bait suci, termasuk pemulihan berkat-berkat bila berlaku, dapat dilaksanakan bagi mereka. Seorang anggota keluarga dapat mengupayakan persetujuan ini dalam sebuah surat ke Kantor Presidensi Utama setelah satu tahun berlalu sejak kematian orang tersebut. Surat tersebut hendaknya menjelaskan keadaannya. Formulir tidak diperlukan. Uskup atau presiden pasak dapat membantu dengan permintaan ini sewaktu diperlukan.

28.3.5.1

Penerimaan Kembali Orang yang Telah Meninggal yang Belum Menerima Pemberkahan

Orang yang telah meninggal yang belum menerima pemberkahan tetapi yang keanggotaan Gerejanya ditarik kembali atau yang mengundurkan diri dari keanggotaan dapat diterima kembali melalui pembaptisan dan pengukuhan. Persetujuan Presidensi Utama diperlukan, sebagaimana disebutkan dalam 28.3.5. Orang-orang yang telah meninggal ini tidak perlu dimeteraikan lagi kepada orang tua mereka jika mereka lahir dalam perjanjian atau dimeteraikan kepada orang tua mereka dalam kehidupan.

28.3.5.2

Pemulihan Berkat-Berkat Bait Suci bagi Orang yang Telah Menerima Pemberkahan

Orang-orang yang telah meninggal yang telah menerima pemberkahan tetapi yang keanggotaan Gerejanya telah ditarik kembali atau yang telah mengundurkan diri dari keanggotaan dan kemudian diterima kembali melalui pembaptisan dan pengukuhan, dapat menerima imamat serta berkat-berkat bait suci mereka hanya melalui tata cara pemulihan berkat-berkat. Orang semacam itu tidak ditahbiskan pada jabatan imamat apa pun atau menerima pemberkahan lagi, karena berkat-berkat ini dipulihkan melalui tata cara ini.

Sebagaimana disebutkan dalam 28.3.5, persetujuan Presidensi Utama diperlukan untuk melaksanakan tata cara ini bagi orang yang telah meninggal. Untuk informasi tentang melaksanakan tata cara ini bagi yang hidup, lihat 32.17.2.