Laporan Departemen Audit Gereja, 2015
Kepada Presidensi Utama Gereja Yesus Kristus dari Orang-Orang Suci Zaman Akhir
Sebagaimana diarahkan oleh wahyu dalam bagian 120 Ajaran dan Perjanjian, Dewan untuk Disposisi Persepuluhan—yang terdiri atas Presidensi Utama, Kuorum Dua Belas Rasul, dan Keuskupan Ketua—mewenangkan pengeluaran dana Gereja. Entitas Gereja mengeluarkan dana yang selaras dengan anggaran, kebijakan, dan prosedur yang disetujui.
Departemen Audit Gereja, yang terdiri atas para profesional bersertifikat dan independen dari semua departemen Gereja, memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan audit dengan tujuan untuk menyediakan kepastian yang dapat dipercaya mengenai sumbangan yang diterima, pengeluaran yang dilakukan, dan perlindungan aset-aset Gereja.
Berdasarkan audit yang telah dilaksanakan, Departemen Audit Gereja berpendapat bahwa, dalam semua pertimbangan material, sumbangan yang diterima, pengeluaran yang dilakukan, dan aset-aset Gereja untuk tahun 2015 telah dicatat dan dikelola sesuai dengan anggaran, kebijakan, serta praktik akuntansi Gereja yang disetujui. Gereja mengikuti praktik-praktik yang diajarkan kepada para anggotanya dalam hidup menurut anggaran, menghindari utang, dan menabung untuk saat-saat kebutuhan.
Diserahkan dengan hormat,
Departemen Audit Gereja
Kevin R. Jergensen
Direktur Pengelola