Laporan Departemen Audit Gereja, 2017
Kepada Presidensi Utama Gereja Yesus Kristus dari Orang-Orang Suci Zaman Akhir
Para Pemimpin terkasih: Sebagaimana diarahkan oleh wahyu dalam bagian 120 Ajaran dan Perjanjian, Dewan untuk Disposisi Persepuluhan—yang terdiri atas Presidensi Utama, Kuorum Dua Belas Rasul, dan Keuskupan Ketua—mewenangkan pengeluaran dana Gereja. Entitas Gereja mengeluarkan dana sesuai dengan anggaran, kebijakan, dan prosedur yang disetujui.
Audit Gereja, yang terdiri dari para profesional bersertifikat dan independen dari semua departemen lainnya Gereja, memiliki tanggung jawab melaksanakan audit dengan tujuan untuk menyediakan kepastian yang dapat dipercaya mengenai sumbangan yang diterima, pengeluaran yang dilakukan, dan perlindungan aset-aset Gereja.
Berdasarkan audit yang telah dilaksanakan, Audit Gereja berpendapat bahwa, dalam semua pertimbangan material, sumbangan yang diterima, pengeluaran yang dilakukan, dan aset-aset Gereja untuk tahun 2017 telah dicatat dan dikelola sesuai dengan anggaran, kebijakan, serta praktik akuntansi Gereja yang disetujui. Gereja mengikuti praktik yang diajarkan kepada anggotanya mengenai hidup sesuai anggaran, menghindari utang, dan menyimpan untuk saat dibutuhkan.
Dengan hormat disampaikan,
Departemen Audit Gereja
Kevin R. Jergensen
Direktur Pengelola