“Prosedur Wisuda Institut,” Penuntun untuk Pelaksanaan Wisuda Seminari dan Institut (2021)
“Prosedur Wisuda Institut,” Penuntun untuk Pelaksanaan Wisuda Seminari dan Institut
Prosedur Wisuda Institut
Catatan: Ketika uskup dan presiden pasak disebutkan di bawah, itu juga berkenaan dengan presiden cabang dan presiden distrik, masing-masing.
Pedoman
-
Pelaksanaan wisuda tahunan menyediakan sebuah cara untuk menghargai upaya dan prestasi para siswa institut.
-
Wisuda hendaknya diadakan setiap tahun.
-
Wisuda institut hendaknya diadakan di kampus atau program tingkat pasak. Ini juga memperkenankan program pasak untuk digabungkan dengan program kampus dan program pasak lainnya untuk pelaksanaan wisuda, bila dianggap tepat oleh administrator dan pemimpin lokal.
-
Jika memungkinkan, pelaksanaan wisuda hendaknya diadakan setelah tahun ajaran berakhir.
-
Jika ditentukan bahwa pelaksanaan wisuda tidak akan diadakan, diploma dapat diminta oleh siswa yang menerima pengesahan dan dicetak oleh program institut setelah tahun berakhir.
-
Para siswa yang memenuhi syarat untuk wisuda harus menyelesaikan setidaknya 14 kredit kursus institut: 4 kursus Batu Penjuru (8 total kredit) dan 3 kursus pilihan (6 total kredit).
-
Untuk menyelesaikan sebuah kursus, siswa harus memenuhi persyaratan (1) kehadiran, (2) bacaan yang ditugaskan, dan (3) Pengalaman Tingkatkan Pemelajaran (PTP). Tugas pengganti tersedia bagi siswa yang tidak memenuhi tiga persyaratan ini. Pemohon wisuda yang diproyeksikan hendaknya diajak untuk mengajukan rekognisi pada saat wisuda.
-
Pemohon wisuda yang diproyeksikan harus meminta pengesahan gerejawi untuk melengkapi aplikasi wisuda.
-
Hanya tanda tangan pracetak dari ketua Dewan Pendidikan Gereja dan administrator Seminari dan Institut Religi (S&I) yang muncul dalam diploma.
-
Jika diinginkan, pada pelaksanaan wisuda tahunan, program institut dapat memilih untuk memberi rekognisi siswa yang telah memperoleh sertifikat penyelesaian.
Peranan dan Tanggung Jawab
Presiden pasak yang ditugasi untuk Dewan Penasihat Institut (DPI) saat ini (lihat Buku Pegangan Umum: Melayani dalam Gereja Yesus Kristus dari Orang-Orang Suci Zaman Akhir, 14.1.2, ChurchofJesusChrist.org; Institut Pasak, ChurchofJesusChrist.org) atau orang yang ditunjuknya:
-
Berembuk dengan direktur institut lokal dalam persiapan dan perencanaan wisuda.
-
Menyetujui program wisuda akhir.
-
Dapat berbicara pada pelaksanaan wisuda dan dapat membantu dalam memberikan rekognisi kepada lulusan dan mendistribusikan diploma.
Semua presiden pasak atau orang yang mereka tunjuk:
-
Memastikan uskup memahami persyaratan pengesahan gerejawi seperti yang dijelaskan oleh direktur institut. Siswa bertanggung jawab untuk meminta pengesahan gerejawi untuk melengkapi aplikasi wisuda mereka.
-
Hendaknya memahami bahwa mereka dapat menerima multipel posel dari multipel program institut, tergantung di mana para dewasa muda di pasak mereka menghadiri institut.
-
Menghadiri wisuda, mendukung para anggota pasak dalam pencapaian mereka.
-
Diajak untuk duduk di mimbar jika mereka memiliki siswa yang berperan serta dalam wisuda.
Uskup atau salah satu dari penasihatnya:
-
Mengesahkan pemohon wisuda yang diproyeksikan saat setiap siswa meminta pengesahan gerejawi.
-
Boleh, atas kebijaksanaannya, memilih untuk mengesahkan atau tidak mengesahkan setiap pemohon. Jika uskup atau penasihatnya tidak menandatangani pengesahan gerejawi seorang siswa pada aplikasi wisuda, aplikasi tersebut tidak lengkap dan siswa tidak akan diberi rekognisi pada saat wisuda.
-
Bertanggung jawab untuk menginformasikan kepada para pemohon wisuda institut jika dan mengapa pemohon tidak diberi pengesahan.
-
Diundang untuk menghadiri wisuda jika dia memiliki siswa yang berperan serta dalam wisuda, mendukung para anggota lingkungan dalam pencapaian mereka.
Pengesahan Gerejawi Institut
Direktur institut:
-
Memastikan bahwa setiap presiden pasak memahami persyaratan pengesahan gerejawi untuk menjadi lulusan institut.
Presiden pasak atau orang yang ditunjuknya:
-
Memastikan bahwa setiap uskup juga memahami persyaratan ini.
Uskup atau salah satu dari penasihatnya:
-
Bertemu dengan setiap pemohon. Pengesahan seorang siswa untuk wisuda institut menandakan bahwa siswa memahami dan berusaha untuk menerapkan asas-asas dan doktrin Injil Yesus Kristus yang dipelajari selama di institut, “mengonfirmasikan bahwa siswa layak dan berkomitmen untuk menjalankan standar-standar yang digariskan dalam Untuk Kekuatan Remaja atau standar-standar serupa untuk dewasa muda” (Buku Pegangan Umum, 31.1.7).
-
Dapat menggunakan wawancara dewasa muda yang dijadwalkan secara reguler sebagai dasar untuk mengesahkan atau tidak mengesahkan pemohon wisuda yang diproyeksikan. Tidak perlu mengadakan wawancara pengesahan gerejawi terpisah untuk pemohon wisuda institut.
-
Boleh, atas kebijaksanaannya, memilih untuk mengesahkan atau tidak mengesahkan setiap pemohon. Jika uskup atau penasihatnya tidak menandatangani pengesahan gerejawi seorang siswa pada aplikasi wisuda, aplikasi tersebut tidak lengkap dan siswa tidak akan diberi rekognisi pada saat wisuda.
-
Bertanggung jawab untuk menginformasikan kepada para pemohon wisuda institut jika dan mengapa pemohon tidak disahkan.