“28. Tata Cara Bait Suci untuk Leluhur,” Buku Pegangan Umum: Melayani dalam Gereja Yesus Kristus dari Orang-Orang Suci Zaman Akhir (2020).
“28. Tata Cara Bait Suci untuk Leluhur” Buku Pegangan Umum.
28.
Tata Cara Bait Suci untuk Leluhur
28.0
Pengantar
Uskup hendaknya berkonsultasi dengan presiden pasaknya jika dia mempunyai pertanyaan tentang bait suci dan pekerjaan bait suci yang tidak terjawab dalam bab ini atau dalam 38.5. Presiden pasak bisa melayangkan pertanyaan ke Kantor Presidensi Utama.
Presiden pasak dan uskup membantu para anggota bersiap untuk memiliki pengalaman positif melaksanakan tata cara bagi leluhur mereka yang telah meninggal. Mereka melakukan ini dengan mengajarkan dasar doktrin dari pekerjaan bait suci dan memastikan bahwa anggota memahami periode menunggu dan kebijakan lain yang berkaitan dengan pekerjaan bait suci.
28.1
Pedoman Umum
Pada umumnya, para anggota boleh melaksanakan tata cara bait suci bagi orang-orang yang telah meninggal tidak kurang dari satu tahun setelah tanggal kematian. Jika orang yang telah meninggal lahir dalam 110 tahun terakhir dan orang yang ingin melaksanakan tata cara bukanlah kerabat dekat (pasangan yang tidak diceraikan, anak dewasa, orangtua, saudara kandung), dia hendaknya meminta izin dari kerabat dekat sebelum mencadangkan tata cara bait suci.
Tata cara-tata cara yang dilaksanakan bagi yang telah meninggal berlaku hanya jika orang yang telah meninggal itu memilih untuk menerimanya dan menjadi memenuhi syarat untuk menerimanya (lihat Ajaran dan Perjanjian 138:19, 32–34).
Untuk kebijakan pemeteraian, lihat 38.5.
28.2
Pembaptisan dan Pengukuhan bagi Orang yang Telah Meninggal
Kelompok yang terorganisasi, seperti keluarga, lingkungan, dan pasak, yang ingin berperan serta dalam tata cara dalam ruang pembaptisan biasanya membuat pengaturan dengan bait suci sebelumnya. Satu atau lebih orang dewasa hendaknya menemani kelompok yang terorganisasi, memastikan bahwa ada pemimpin dalam jumlah memadai yang mewakili setiap gender dalam kelompok tersebut. Orang dewasa ini hendaknya memiliki rekomendasi bait suci yang berlaku.
Para anggota pria dan para anggota wanita yang membantu dalam pembaptisan tidak perlu ditetapkan sebagai pekerja tata cara bait suci. Para anggota pria yang telah menerima pemberkahan, pemegang Imamat Melkisedek yang belum menerima pemberkahan, dan imam dalam Imamat Harun boleh melaksanakan pembaptisan.
Hanya para anggota pria yang telah menerima pemberkahan yang boleh bertugas dalam pengukuhan dan melayani sebagai pencatat di kolam baptisan atau di ruang pengukuhan.
Siapa pun anggota yang memegang rekomendasi bait suci yang berlaku, termasuk rekomendasi penggunaan terbatas, boleh melayani sebagai seorang saksi di sebuah pembaptisan proksi. Orang dewasa dan remaja ini juga boleh membantu dengan tugas-tugas pembaptisan seperti membantu patron, membagikan pakaian dan handuk, dan, jika memungkinkan, mencatat tata cara pembaptisan dan pengukuhan dalam sistem komputer.
28.3
Keadaan Khusus
28.3.1
Anggota yang Tidak Dapat Pergi ke Bait Suci Sebelum Kematian
Periode menunggu satu tahun untuk tata cara bait suci proksi tidak berlaku bagi anggota layak yang telah meninggal yang seharusnya telah pergi ke bait suci tetapi terhalang melakukannya dalam kehidupan karena alasan-alasan di luar kendali mereka. Ini dapat mencakup anak usia 8 tahun ke atas dan remaja yang layak pada saat kematian tetapi belum menerima pemberkahan mereka karena mereka belum mencapai usia yang tepat (lihat juga 28.3.4). Anak dan remaja semacam itu tidak dimakamkan dengan pakaian bait suci.
Agar tata cara dilaksanakan, anggota keluarga harus memiliki rekomendasi bait suci orang yang telah meninggal tersebut yang valid pada saat kematian atau surat dari uskup orang yang telah meninggal yang menyatakan kelayakan orang tersebut. Rekomendasi bait suci atau surat tersebut hendaknya ditunjukkan di bait suci sebelum tata cara dilaksanakan.
28.3.2
Anggota yang Meninggal dalam Rentang Waktu Satu Tahun Sejak Pembaptisan
Jika seorang anggota yang layak meninggal dalam tahun setelah dibaptis dan dikukuhkan, tata cara bait suci boleh dilaksanakan ketika satu tahun telah berlalu sejak tanggal dia dikukuhkan (lihat 28.3.1).
28.3.3
Anak yang Terlahir Meninggal (Anak yang Meninggal sebelum Lahir)
Tata cara bait suci tidak dilaksanakan bagi anak yang terlahir meninggal, tetapi tidak ada berkat kekal atau persatuan keluarga yang hilang yang disiratkan. Keluarga dapat mencatat nama anak yang terlahir meninggal di FamilySearch dan mengindikasikan bahwa anak tersebut terlahir meninggal. Permintaan bantuan untuk mencatat anak yang terlahir meninggal di FamilySearch dapat diarahkan kepada konsultan bait suci dan sejarah keluarga lingkungan. Untuk informasi lebih lanjut mengenai anak yang terlahir meninggal, lihat 38.7.11.
28.3.4
Anak yang Meninggal Sebelum Usia Delapan Tahun
Tidak ada pembaptisan atau pemberkahan yang dilaksanakan untuk anak yang meninggal sebelum usia 8 tahun. Hanya pemeteraian kepada orangtua yang dilaksanakan untuk anak-anak semacam itu. Jika anak tersebut telah dimeteraikan kepada orangtua saat dia masih hidup, atau jika anak tersebut lahir dalam perjanjian, tidak ada tata cara perwakilan yang dilaksanakan.
28.3.5
Penyandang Disabilitas Intelektual yang Telah Meninggal
Tata cara bait suci bagi penyandang disabilitas intelektual yang telah meninggal dan yang usia serta pertanggungjawaban mentalnya tidak diketahui dapat dilaksanakan sama seperti orang yang telah meninggal lainnya.
Jika diketahui bahwa orang yang telah meninggal merupakan penyandang disabilitas intelektual dan tidak memiliki usia mental 8 tahun atau lebih, bahkan jika usia kronologis mereka lebih dari 8 tahun, hanya tata cara pemeteraian-kepada-orangtua yang dilakukan untuknya. Tata cara bait suci proksi tambahan tidak dilaksanakan bagi orang-orang yang tidak mampu bertanggung jawab dalam kehidupan. (Lihat Moroni 8:11–12; Ajaran dan Perjanjian 137:10.)
28.3.6
Orang yang Diduga Meninggal
Tata cara bait suci dapat dilaksanakan bagi seseorang yang diduga meninggal setelah 10 tahun berlalu sejak saat dugaan atau pernyataan kematian. Kebijakan ini berlaku bagi (1) orang yang hilang dalam tugas, hilang di laut, atau telah dinyatakan secara resmi meninggal; dan (2) orang yang menghilang dalam keadaan di mana kematian terlihat nyata tetapi jasadnya belum ditemukan.
Dalam semua kasus orang hilang lainnya, tata cara bait suci tidak boleh dilaksanakan sampai 110 tahun telah berlalu sejak saat kelahiran orang tersebut.
28.3.7
Orang yang Telah Mengakhiri Hidupnya Sendiri
Orang yang telah mengakhiri hidupnya sendiri boleh dilaksanakan tata cara bait suci bagi mereka satu tahun atau lebih setelah tanggal kematian.
28.3.8
Orang yang Keanggotaan Gerejanya Ditarik Kembali atau yang Mengundurkan Diri dari Keanggotaan
Persetujuan Presidensi Utama diperlukan untuk melaksanakan tata cara bait suci bagi orang yang telah meninggal yang, pada saat kematian mereka, keanggotaan Gerejanya mengalami penarikan kembali atau telah menyatakan pengunduran diri dari keanggotaan. Seorang anggota keluarga hendaknya menulis surat ke Kantor Presidensi Utama. Formulir tidak diperlukan. Uskup atau presiden pasak dapat membantu dengan permintaan ini sewaktu diperlukan.
28.4
Memverifikasi Tata Cara untuk Menerima Pemberkahan
Terkadang pembaptisan dan pengukuhan orang yang telah meninggal yang dilaksanakan saat dia masih hidup tidak dapat diverifikasi setelah pencarian yang saksama. Jika seseorang menerima pemberkahan melalui proksi tetapi pembaptisan dan pengukuhan yang mereka terima saat masih hidup tidak dapat diverifikasi, orang tersebut harus dibaptis dan dikukuhkan melalui proksi. Tidaklah perlu untuk melakukan pemberkahan dan pemeteraian lagi setelah pembaptisan dan pengukuhan proksi tersebut.
28.5
Pemulihan Berkat-Berkat Bait Suci
Orang-orang yang telah menerima pemberkahan, yang keanggotaan Gerejanya telah ditarik kembali atau yang telah mengundurkan diri dari keanggotaan dan kemudian diterima kembali melalui pembaptisan dan pengukuhan, dapat menerima imamat serta berkat-berkat bait suci mereka hanya melalui tata cara pemulihan berkat-berkat. Orang semacam itu tidak ditahbiskan pada jabatan imamat apa pun atau menerima pemberkahan lagi, karena berkat-berkat ini dipulihkan melalui tata cara ini. Untuk informasi tentang melaksanakan tata cara ini bagi yang hidup, lihat 32.17.2.
Persetujuan Presidensi Utama diperlukan untuk melaksanakan tata cara ini bagi yang telah meninggal. Anggota keluarga dari orang yang telah meninggal boleh meminta pemulihan imamat dan berkat-berkat bait suci bagi anggota keluarga yang telah meninggal tersebut dengan menulis surat kepada Kantor Presidensi Utama. Uskup atau presiden pasak boleh membantu dengan permintaan ini sewaktu diperlukan.
Beberapa orang tidak menerima pemberkahan tetapi dilahirkan dalam perjanjian atau dimeteraikan kepada orangtua sebelum keanggotaan mereka ditarik kembali atau sebelum mereka mengundurkan diri dari keanggotaan. Orang-orang ini tidak perlu dimeteraikan lagi setelah diterima kembali melalui pembaptisan dan pengukuhan.