Buku Pegangan dan Pemanggilan
35. Sarana Fisik


“35. Sarana Fisik,” Buku Pegangan Umum: Melayani dalam Gereja Yesus Kristus dari Orang-Orang Suci Zaman Akhir (2020).

“35. Sarana Fisik,” Buku Pegangan Umum.

35.

Sarana Fisik

35.1

Tujuan

Gereja membeli tanah dan menyediakan sarana untuk memberi para anggota Gereja tempat di mana mereka dapat beribadat, mengajar, belajar, berdoa bersama, membuat dan memperbarui perjanjian-perjanjian, serta menerima tata cara-tata cara sakral. Setiap sarana Gereja hendaknya (1) menyediakan lingkungan rohani bagi anggota untuk beribadat dan (2) menampilkan citra kekhidmatan dan martabat di masyarakat.

35.2

Organisasi

35.2.1

Departemen Sarana Gedung Pertemuan

Di bawah arahan Keuskupan Ketua, Departemen Sarana Gedung Pertemuan menetapkan kebijakan dan prosedur operasional yang membantu dalam menyediakan sarana bagi para anggota Gereja di seluruh dunia.

35.2.2

Kantor Area

Presidensi Area dan direktur untuk urusan duniawi bertanggung jawab untuk pembelian dan pengoperasian properti Gereja. Properti ini mencakup gedung pertemuan, institut religi, rumah dan kantor misi, kegiatan operasional kesejahteraan, dan lainnya.

Personel sarana setempat melayani di bawah arahan direktur untuk urusan duniawi.

35.2.3

Presidensi pasak

Para anggota presidensi pasak memastikan bahwa sarana Gereja digunakan, dirawat, dan dilindungi dengan semestinya. Mereka mengajarkan kepada para pemimpin dan anggota tanggung jawab mereka dalam menggunakan dan merawat sarana ini. Mereka menugasi seorang anggota dewan tinggi untuk menjadi perwakilan sarana fisik pasak. Mereka bertemu dengan dia sewaktu diperlukan untuk meninjau kebutuhan dan proyek.

35.2.4

Perwakilan Sarana Fisik Pasak

Perwakilan sarana fisik pasak (seorang anggota dewan tinggi) membantu presidensi pasak dalam urusan sarana fisik sebagai berikut:

  • Dia menolong mengajarkan dan mengimplementasikan standar-standar penggunaan dan perawatan gedung pertemuan.

  • Dia mengoordinasikan pendistribusian dan kontrol atas kunci-kunci.

  • Dia mengoordinasikan pemberian petunjuk kepada perwakilan gedung lingkungan dalam tugas-tugas mereka.

  • Dia berperan serta dalam inspeksi gedung pertemuan tahunan yang diadakan oleh manajer sarana, kecuali presidensi pasak menunjuk seorang pengganti untuk berperan serta.

35.2.5

Uskup Agen

Jika lebih dari satu lingkungan mengadakan pertemuan di satu gedung, presidensi pasak menugasi satu uskup untuk menjadi uskup agen. Dia mengoordinasi tugas-tugas untuk peran serta anggota dalam perawatan dan pemeliharaan gedung pertemuan. Dia juga mengoordinasi prosedur keamanan dan sekuriti untuk gedung pertemuan. Selain itu, dia mengoordinasikan penjadwalan gedung dengan pasak dan lingkungan lain yang menggunakannya, meskipun dia boleh menugasi anggota lain untuk melakukan penjadwalan tersebut.

35.2.6

Keuskupan

Para anggota keuskupan bertanggung jawab atas penggunaan, perawatan, dan sekuriti gedung pertemuan. Mereka mengajarkan kepada para anggota lingkungan cara menggunakan dan merawatnya. Mereka mengorganisasi partisipasi anggota dalam perawatan dan pemeliharaan gedung pertemuan, membuat penugasan sewaktu diperlukan. Mereka juga mendistribusikan kunci-kunci gedung pertemuan.

Para anggota keuskupan memastikan bahwa tindakan pencegahan untuk keamanan yang tepat dilakukan di gedung pertemuan dan di pelataran (lihat 35.3.5).

35.2.7

Perwakilan Gedung Lingkungan

Setiap lingkungan hendaknya memiliki seorang perwakilan gedung lingkungan. Uskup boleh menugasi seorang anggota keuskupan untuk melayani dalam jabatan ini, atau keuskupan boleh memanggil anggota lain untuk melakukannya.

Perwakilan gedung lingkungan menolong keuskupan dengan tanggung jawab gedung pertemuan misalnya penghematan energi, keamanan, sekuriti, pembersihan salju (jika berlaku), dan peran serta anggota dalam kebersihan dan pemeliharaan. Dia mengurusi kebutuhan-kebutuhan yang berhubungan dengan gedung selama pertemuan, kegiatan, dan keadaan darurat. Jika diperlukan, dia menerima petunjuk dari perwakilan sarana fisik pasak dalam pengoperasian sistem suara, pemanas, penyejuk ruangan, dan sistem gedung lainnya.

35.2.8

Anggota

Para pemimpin imamat menekankan bahwa peran serta anggota adalah faktor kunci dalam perawatan dan pemeliharaan gedung pertemuan. Para anggota diimbau untuk menyediakan pelayanan individu atau kelompok, bergantung pada keterampilan dan kemampuan mereka.

35.3

Pengelolaan Sarana Fisik

35.3.1

Penggunaan dan Perawatan Gedung Pertemuan

Para pemimpin dan anggota Gereja setempat bertanggung jawab atas penggunaan dan perawatan gedung pertemuan. Mereka dibantu oleh personel sarana setempat. Para pemimpin berusaha memastikan bahwa gedung pertemuan dan pelataran selalu rapi, bersih, menarik, dan dalam keadaan baik. Sarana Gereja hendaknya mencerminkan perawatan dan sikap hormat yang pantas dalam segala hal.

Para anggota Gereja, termasuk remaja, hendaknya membantu membersihkan dan merawat gedung pertemuan. Sewaktu para anggota memberikan pelayanan semacam itu, kekhidmatan mereka bagi rumah Tuhan semakin dalam. Jika memungkinkan, para anggota hendaknya memenuhi tanggung jawab ini sebagai bagian dari acara mingguan ketika mereka sudah berada di gedung pertemuan. Para anggota juga boleh diminta untuk membantu membersihkan sarana Gereja lainnya.

35.3.2

Pemeliharaan dan Inspeksi Gedung Pertemuan

Manajer sarana menginspeksi setiap gedung pertemuan setahun sekali. Perwakilan sarana fisik pasak, atau seorang pengganti yang ditunjuk oleh presiden pasak, berperan serta dalam inspeksi ini. Dia hendaknya memiliki wewenang penuh untuk bertindak atas nama presidensi pasak dalam kapasitas ini. Mereka yang berperan serta dalam inspeksi ini mengidentifikasi kebutuhan pemeliharaan gedung dan membuat rencana untuk perbaikan atau pembaruan sistem dan komponennya serta untuk melakukan perbaikan lain yang diperlukan.

35.3.3

Perencanaan Gedung Pertemuan

Presidensi pasak memberikan informasi kepada Presidensi Area yang akan membantu direktur untuk urusan duniawi dalam mempersiapkan dan memutakhirkan rencana induk dari kebutuhan-kebutuhan yang diproyeksikan untuk lokasi gedung di waktu mendatang serta ruang baru atau tambahan untuk gedung pertemuan.

35.3.4

Penghematan Energi dan Air

Gereja mengeluarkan biaya utilitas yang besar untuk gedung pertemuan. Para pemimpin dapat membantu mengurangi banyak dari biaya ini dengan mengajarkan kepada para anggota untuk mematikan lampu dan peralatan ketika tidak diperlukan dan untuk mengikuti praktik penghematan energi dan air lainnya. Para pemimpin memastikan bahwa penerangan, pemanas, penyejuk ruangan, peralatan, dan air digunakan sehemat mungkin.

Sewaktu diperlukan, seorang anggota presidensi pasak atau anggota dewan tinggi yang ditugasi boleh memanggil spesialis gedung pasak untuk penghematan air dan energi bagi setiap gedung pertemuan dan properti rekreasi di pasak. Spesialis ini bekerja di bawah arahan perwakilan sarana fisik pasak.

Para pemimpin juga diimbau untuk mengikuti prakarsa penghematan energi dan air dari pemerintah setempat.

35.3.5

Keamanan dan Sekuriti

Para pemimpin menginstruksikan para anggota—khususnya wanita dan remaja—untuk tidak berada sendirian di dalam gedung Gereja.

Para pemimpin hendaknya mengambil langkah-langkah yang wajar untuk menjaga lorong, tangga, ruang tangga, pintu keluar, ruang utilitas, dan trotoar bebas dari halangan dan bahaya lainnya. Para pemimpin juga memastikan bahwa material berbahaya atau barang yang mudah terbakar seperti bahan bakar peralatan, rumput kering, jerami, dan tangkai jagung tidak digunakan atau disimpan dalam gedung pertemuan (lihat juga 35.4.2).

Para pemimpin mengontrol pendistribusian kunci dan menetapkan prosedur penguncian gedung yang efektif. Mereka juga memastikan agar bagian dalam ruang kelas dan ruang lainnya yang tidak memiliki barang-barang berharga dibiarkan tak terkunci.

Para pemimpin memastikan bahwa nomor telepon darurat setempat untuk polisi, pemadam kebakaran, dan ambulans ditempelkan pada atau di dekat setiap telepon dengan petunjuk singkat. Mereka segera melaporkan penyusup kepada polisi.

35.3.6

Pelaporan Kecelakaan

Kegiatan-kegiatan Gereja hendaknya tidak menimbulkan risiko cedera atau penyakit bagi peserta maupun kerusakan terhadap properti. Selama kegiatan, para pemimpin mengerahkan segala upaya untuk memastikan keamanan. Dengan melakukan perencanaan secara efektif dan mengikuti tindakan-tindakan pencegahan untuk keamanan, para pemimpin dapat meminimalkan risiko kecelakaan.

Uskup atau presiden pasak hendaknya diberi tahu dengan segera jika:

  • Kecelakaan, cedera, atau penyakit terjadi di properti Gereja atau selama kegiatan yang disponsori Gereja.

  • Seseorang yang berperan serta dalam kegiatan yang disponsori Gereja hilang.

  • Kerusakan pada properti pribadi, umum, atau Gereja terjadi selama kegiatan yang disponsori Gereja.

Jika seseorang mengalami cedera serius atau hilang, jika properti rusak parah, atau jika tindakan hukum diancamkan atau diantisipasi, presiden pasak (atau seorang uskup di bawah arahannya), dengan segera mengambil salah satu tindakan berikut:

  • Di Amerika Serikat atau Kanada, dia memberi tahu Divisi Manajemen Risiko di kantor pusat Gereja (1-801-240-4049 atau 1-800-453-3860, pesawat 2-4049; setelah jam kerja atau pada akhir pekan, telepon 1-801-240-1000 atau 1-800-453-3860, dan operator akan menghubungi seseorang dengan segera).

  • Di luar Amerika Serikat dan Kanada, dia memberi tahu kantor area.

Para pemimpin juga melaporkan cedera dan kerusakan yang melibatkan sarana atau properti Gereja kepada manajer sarana.

Para pemimpin hendaknya meninjau penerapan Program Bantuan Medis Kegiatan Gereja jika cedera terjadi selama kegiatan, acara, atau penugasan yang disponsori Gereja. Untuk informasi mengenai asuransi, lihat 20.6.9.

Presiden pasak (atau uskup di bawah arahannya) merujuk pertanyaan tentang isu keamanan atau tuntutan terhadap Gereja ke Divisi Manajemen Risiko atau ke kantor area.

Lihat 20.6.20 untuk petunjuk tambahan mengenai cara bertindak dalam kasus kecelakaan atau keadaan darurat.

35.4

Kebijakan mengenai Penggunaan Gedung dan Properti Gereja Lainnya

Gedung dan properti Gereja lainnya harus digunakan untuk ibadat, pengajaran keagamaan, dan kegiatan lain yang disponsori Gereja. Penggunaan gedung pertemuan lainnya tidak disarankan. Sekali-sekali presiden pasak boleh mewenangkan kelompok nirlaba, non-Gereja yang kredibel untuk menggunakan gedung pertemuan atau pelatarannya untuk sementara waktu (lihat Pedoman Manajemen Sarana untuk Gedung Pertemuan dan Properti Gereja Lainnya, 2). Daftar berikut memberikan contoh penggunaan yang tidak disetujui:

  • Menyewakan atau mengontrakkan sarana Gereja untuk tujuan komersial.

  • Mempromosikan usaha bisnis atau perusahaan investasi, termasuk menempelkan iklan komersial atau mensponsori hiburan komersial.

  • Membeli, menjual, atau mempromosikan produk, jasa, terbitan, atau karya kreatif atau mengadakan demo barang.

  • Mengadakan kegiatan penggalangan dana yang tidak diwenangkan (lihat 20.6.8).

  • Mengundang pembicara atau instruktur yang mendapatkan bayaran, yang merekrut peserta, atau yang mencari pelanggan atau klien saat memberikan seminar, pelajaran, kelas aerobik, dan sebagainya. Pengecualian boleh dibuat untuk menggunakan piano dan organ gedung pertemuan untuk pelajaran privat yang dibayar (lihat 19.7).

  • Mengadakan acara komunitas atau klub secara teratur yang tidak disponsori oleh Gereja, seperti pertemuan dan kegiatan Pramuka, atau acara dan kegiatan atletik yang terorganisasi.

  • Mengadakan pertemuan atau kampanye politik. Sebagai pengecualian, sarana Gereja boleh digunakan untuk pendaftaran pemilih dan sebagai tempat pemungutan suara atas permintaan dari pejabat resmi pemungutan suara jika:

    • Tidak ada alternatif yang wajar.

    • Para pejabat resmi dan peserta pemungutan suara memelihara standar-standar Gereja di dalam gedung.

    • Acara tidak akan menciptakan bahaya fisik terhadap gedung.

    • Acara tidak akan merugikan citra Gereja.

Penggunaan properti Gereja hendaknya tidak menciptakan risiko bahaya yang signifikan bagi para peserta atau properti. Juga hendaknya itu tidak terlalu memaparkan Gereja terhadap pertanggungjawaban atau mengganggu tetangga sekitarnya.

Untuk mendapatkan petunjuk lebih terperinci mengenai menggunakan dan merawat gedung dan properti Gereja lainnya, lihat Pedoman Manajemen Sarana untuk Gedung Pertemuan dan Properti Gereja Lainnya atau hubungi kantor pusat Gereja atau kantor area.

35.4.1

Karya Seni

Karya seni yang disetujui Gereja untuk gedung pertemuan diperoleh melalui manajer sarana dengan menggunakan katalog Church Facilities Artwork. Manajer sarana juga bisa memperoleh karya seni yang sesuai untuk gedung pertemuan melalui Layanan Distribusi Gereja.

Gambar dan karya seni lainnya boleh ditempatkan di lokasi yang pantas di gedung pertemuan. Namun, itu tidak boleh ditempatkan di dalam ruang sakramen atau di dekat kolam baptisan. Patung, lukisan dinding, dan mozaik tidak diwenangkan. Kebijakan ini mungkin tidak berlaku pada karya seni yang telah dipajang selama bertahun-tahun di dalam ruang sakramen dari gedung pertemuan yang ada.

Karya seni di gedung pertemuan hendaknya dibingkai dengan benar.

35.4.2

Dekorasi

Dekorasi untuk Natal, hari raya lainnya, dan acara lainnya yang serupa boleh ditempatkan sementara di serambi atau aula budaya [ruang serba guna] gedung pertemuan, sebagaimana disetujui di bawah arahan presidensi pasak. Dengan pengecualian bunga, dekorasi tidak boleh ditempatkan di area ruang sakramen gedung pertemuan. Hendaknya bagian luar dari gedung pertemuan atau pelataran juga tidak didekorasi.

Dekorasi hendaknya sederhana dan tidak mahal serta tidak boleh menimbulkan bahaya kebakaran. Rumput kering, jerami, daun palem, material kering lainnya, dan lilin yang dinyalakan tidak boleh digunakan. Jika pohon Natal digunakan, itu hendaknya tiruan atau benar-benar tahan api dan dipajang tanpa lampu listrik atau lilin. Undang-undang dan peraturan kebakaran dan keamanan setempat hendaknya ditaati.

35.4.3

Menguduskan Gedung

Semua gedung pertemuan yang baru, dan juga penambahan besar yang meliputi ruang sakramen, aula budaya, atau area yang lebih besar daripada bangunan yang ada, hendaknya dikuduskan sesegera mungkin setelah proyek selesai.

Bangunan-bangunan yang lebih kecil misalnya rumah misi, institut, seminari, dan ruang kelas atau kantor tambahan pada gedung pertemuan juga boleh dikuduskan jika para pemimpin setempat menginginkannya.

Persetujuan akhir untuk pengudusan diberikan oleh Presidensi Area yang berkoordinasi dengan direktur untuk urusan duniawi. Presidensi Area bekerja bersama presiden pasak atau presiden misi dan mengindikasikan siapa yang bertanggung jawab untuk menguduskan gedung.

Program untuk kebaktian pengudusan hendaknya sesuai dengan tujuan acara tersebut. Hendaknya tidak terlalu lama atau menyertakan sajian musik yang berkepanjangan. Waktu yang memadai hendaknya disediakan bagi pemimpin yang ditugasi untuk berceramah dan untuk menguduskan gedung. Setelah doa pengudusan, hendaknya ada nyanyian pujian atau musik pilihan yang pantas serta doa yang singkat untuk menutup kebaktian.

Doa pengudusan gedung boleh direkam dengan izin dari pembesar ketua.

Gedung pertemuan yang disewa boleh dikuduskan jika semua kondisi berikut terpenuhi:

  1. Semua ruang yang disewa, tidak termasuk area umum yang diperlukan (seperti pintu masuk, lorong, dan kamar kecil), digunakan secara eksklusif oleh Gereja.

  2. Sewanya selama lebih dari satu tahun.

  3. Presidensi Area menyetujui pengudusan gedung pertemuan yang disewa tersebut.

Jika kondisi ini terpenuhi dan gedung pertemuan dikuduskan, doa harus mencakup ucapan bahwa gedung pertemuan dikuduskan “selama masa sewa.”

35.4.4

Keadaan Darurat

Pada saat keadaan darurat, presidensi pasak menentukan apakah mengadakan pertemuan lingkungan reguler atau tidak.

Dalam keadaan darurat atau bencana menyeluruh di masyarakat, presiden pasak boleh membantu badan-badan pertolongan bencana yang sah dengan memperkenankan gedung pertemuan untuk digunakan sebagai tempat berlindung darurat. Gereja memegang kendali. Para pemimpin pasak dan lingkungan memastikan bahwa orang-orang yang menggunakan gedung menaati standar-standar perilaku Gereja, termasuk Firman Kebijaksanaan, saat mereka berada di dalam gedung. Untuk informasi lebih lanjut mengenai keadaan darurat, lihat 22.9.1.3.

35.4.5

Senjata Api

Gereja dikuduskan untuk peribadatan kepada Allah dan sebagai tempat berlindung dari kekhawatiran dan masalah dunia. Dengan pengecualian petugas penegak hukum saat ini, membawa senjata mematikan di properti Gereja, disembunyikan atau tidak, adalah dilarang.

35.4.6

Api dan Lilin

Nyala api terbuka dan lilin yang dinyalakan tidak boleh digunakan di dalam gedung Gereja.

35.4.7

Bendera

Bendera nasional boleh dikibarkan di halaman properti Gereja kapan saja selama itu sesuai dengan kebiasaan dan adat setempat. Bendera nasional boleh dipajang di dalam gedung Gereja pada acara khusus, misalnya program patriotik. Patriotisme yang sejati tidak mengharuskan dipajangnya bendera nasional secara terus-menerus di tempat ibadat.

35.4.8

Kebaktian Pencangkulan Pertama

Setelah proyek gedung baru disetujui, para pemimpin setempat boleh mengadakan kebaktian pencangkulan pertama dalam persiapan untuk konstruksi. Kebaktian ini tidak diadakan pada hari Minggu.

35.4.9

Pelestarian Sejarah

Semua pertanyaan tentang menempatkan properti atau bangunan-bangunan yang dimiliki Gereja pada daftar atau registrasi pelestarian sejarah nasional atau setempat hendaknya diarahkan ke kantor pusat Gereja melalui Presidensi Area. Untuk pertanyaan tentang menandai, memperingati, atau melestarikan situs, artefak, karya seni, atau dokumen lainnya, hubungi Departemen Sejarah Gereja pada 1-801-240-2272 atau 1-800-453-3860, pesawat 2-2272.

35.4.10

Konstruksi, Penyewaan, atau Pembelian Gedung Pertemuan

Untuk kebijakan tentang konstruksi, penyewaan, atau pembelian gedung pertemuan, lihat Pedoman Manajemen Sarana untuk Gedung Pertemuan dan Properti Gereja Lainnya atau hubungi direktur untuk urusan duniawi.

35.4.11

Rencana Gedung Pertemuan

Gereja telah mempersiapkan berbagai macam rencana pembangunan gedung pertemuan standar yang sesuai dengan keadaan dan kebutuhan para anggota di seluruh dunia. Ketika gedung pertemuan baru akan dibangun, rencana standar yang sesuai dipilih. Rencana itu menguraikan kebijakan untuk ruang, fitur, dan peralatan yang disertakan di dalam gedung pertemuan.

35.4.12

Senin Malam

Lihat 20.6.10.

35.4.13

Menginap atau Berkemah dengan Bermalam

Properti gedung pertemuan Gereja tidak boleh digunakan untuk menginap, berkemah, atau kumpul-kumpul dengan bermalam.

35.4.14

Area Parkir

Penggunaan area parkir Gereja hendaknya mematuhi pedoman pada awal bagian 35.4. Selain itu, area parkir Gereja hendaknya tidak digunakan untuk tempat parkir orang yang bekerja pulang pergi tanpa izin dari direktur untuk urusan duniawi.

35.4.15

Foto, Rekaman Video, dan Siaran di dalam Ruang Sakramen

Karena ruang sakramen adalah sakral, mengambil foto atau merekam video di ruang sakramen tidak diizinkan. Untuk informasi tentang streaming untuk pertemuan dan acara lainnya yang diadakan di ruang sakramen, lihat 29.7.

35.4.16

Hak dan Kepemilikan Properti

Semua properti yang ditetapkan atau disediakan untuk manfaat unit setempat adalah milik Gereja, bukan milik unit. Meskipun demikian, unit setempat memiliki otonomi yang luas dalam menggunakan properti milik Gereja, termasuk gedung, tanah, dan properti lainnya, yang tunduk pada kepemilikan dan kebijakan Gereja.

35.4.17

Pengelolaan Properti Rekreasi

Untuk informasi tentang mengelola properti rekreasi, lihat Pedoman Manajemen Sarana untuk Gedung Pertemuan dan Properti Gereja Lainnya atau hubungi direktur untuk urusan duniawi.

35.4.18

Area Saji

Area saji di gedung pertemuan Gereja tidak dimaksudkan untuk persiapan makanan atau memasak kecuali itu adalah bagian dari sebuah pelajaran, demonstrasi, atau pengajaran lainnya. Ketika makanan akan dihidangkan di gedung atau di pelataran, itu hendaknya dipersiapkan di tempat lain dan dibawa ke gedung pertemuan, di mana itu dapat disimpan agar tetap hangat atau dingin sampai dihidangkan.

35.4.19

Tanda-Tanda

Nama Gereja harus dipajang di semua gedung pertemuan dan bangunan Gereja lainnya dengan bahasa dan logo yang disetujui. Itu harus ditempelkan pada gedung. Dalam kondisi tertentu, nama Gereja juga boleh ditempel di pelataran pada sebuah papan nama yang berdiri sendiri.

35.4.20

Penyimpanan

Satu-satunya penyimpanan yang diperkenankan di gedung pertemuan adalah untuk barang-barang pemeliharaan dan perlengkapan serta persediaan lainnya yang disetujui. Komoditas kesejahteraan dan barang-barang lain semacam itu tidak boleh disimpan di gedung pertemuan.

Material seperti bensin, propana, korek api, dan perlengkapan berkemah hendaknya disimpan di bangunan yang terpisah dari gedung pertemuan.

Mobil, kendaraan rekreasi, dan peralatan pribadi lainnya tidak boleh disimpan di properti Gereja.

35.4.21

Menggunakan Gedung Pertemuan di Luar Batas Pasak

Semua gedung pertemuan dalam jarak yang wajar dari sebuah lingkungan harus diisi sesuai dengan rancangan kapasitasnya sebelum sarana tambahan akan disediakan. Jika perlu, presidensi pasak, setelah berkonsultasi dengan Presidensi Area, boleh menetapkan lingkungan-lingkungan untuk menggunakan gedung-gedung pertemuan di pasak yang berdekatan. Lebih dari satu pasak bisa menggunakan pusat pasak jika lokasinya tidak terlalu jauh.

35.4.22

Pernikahan dan Resepsi Pernikahan

Upacara atau resepsi pernikahan boleh diadakan di gedung Gereja jika itu tidak mengganggu jadwal acara reguler Gereja. Namun, resepsi tidak boleh diadakan di ruang sakramen kecuali itu adalah area serbaguna. Pernikahan dan resepsi hendaknya tidak diadakan pada hari Minggu atau hari Senin malam.

Gereja tidak mengizinkan gedung-gedung pertemuan atau propertinya yang lain untuk digunakan bagi upacara, resepsi, maupun kegiatan lainnya yang berhubungan dengan pernikahan sesama jenis.

Mereka yang bertanggung jawab atas pernikahan atau resepsi bertanggung jawab untuk membersihkan area yang mereka gunakan di dalam gedung.

Cetak