“35. Perawatan dan Penggunaan Gedung Pertemuan,” Buku Pegangan Umum: Melayani dalam Gereja Yesus Kristus dari Orang-Orang Suci Zaman Akhir (2020).
“35. Perawatan dan Penggunaan Gedung Pertemuan,“ Buku Pegangan Umum.
35.
Perawatan dan Penggunaan Gedung Pertemuan
35.1
Tujuan
Gereja menyediakan gedung pertemuan agar semua yang masuk dapat:
-
Membuat dan memperbarui perjanjian-perjanjian melalui tata cara-tata cara sakral (lihat Ajaran dan Perjanjian 20:75; 59:9–12).
-
Bertemu bersama (lihat 3 Nefi 18:22–23).
-
Beribadat dan berdoa bersama (lihat Mosia 18:25; Moroni 6:9).
-
Mengajar dan memberikan pelayanan kepada satu sama lain (lihat Moroni 6:4–5).
-
Berperan serta dalam penggunaan lain yang disetujui sebagaimana diuraikan dalam bab ini.
Gedung pertemuan dapat memiliki bentuk yang berbeda bergantung pada keadaan dan kebutuhan setempat. Itu dapat berupa tempat yang dibangun oleh Gereja atau dibeli oleh Gereja, rumah anggota, sekolah atau pusat komunitas setempat, tempat sewaan, atau opsi lain yang disetujui.
35.2
Peranan dan Tanggung Jawab
35.2.1
Departemen Fasilitas Gedung Pertemuan
Departemen Fasilitas Gedung Pertemuan di kantor pusat Gereja menetapkan asas dan pedoman untuk menyediakan dan memelihara tempat ibadat. Departemen ini beroperasi di bawah arahan Keuskupan Ketua.
Pegawai Fasilitas Gedung Pertemuan bertanggung jawab untuk menyediakan dan memelihara gedung pertemuan serta gedung-gedung Gereja lainnya. Ini dilakukan di bawah arahan Presidensi Area dan direktur area untuk urusan duniawi.
35.2.2
Manajer Fasilitas Gereja
Manajer fasilitas yang dipekerjakan Gereja membantu setiap pasak mengoperasikan gedung pertemuan. Dia mengatur perbaikan besar, pembersihan mendalam, dan pemeliharaan bangunan rutin.
Sewaktu diperlukan, manajer fasilitas membantu memberikan petunjuk kepada perwakilan gedung pasak dan lingkungan mengenai cara membersihkan gedung dan melaksanakan tugas-tugas setempat lainnya. Dia menyediakan petunjuk, bahan-bahan, dan peralatan.
Manajer fasilitas bekerja dengan perwakilan gedung pasak untuk mengelola layanan ini dan perawatan bangunan secara keseluruhan. Dia juga dapat meninjau pengeluaran gedung bersama keuskupan.
35.2.3
Tujuh Puluh Area
Tujuh Puluh Area yang ditugasi bekerja secara erat dengan presiden pasak dalam proses perencanaan induk (lihat 35.3).
35.2.4
Presidensi pasak
Presidensi pasak membimbing uskup dalam penggunaan, perawatan, dan keamanan gedung pertemuan. Mereka menugasi seorang anggota dewan tinggi untuk menjadi perwakilan gedung pasak (lihat 35.2.5). Mereka berunding dengannya untuk meninjau kebutuhan dan proyek terkait.
Jika para anggota memerlukan ruang tambahan untuk ibadat, presidensi pasak menyediakan informasi kepada Tujuh Puluh Area. Ini dilakukan melalui proses perencanaan induk (lihat 35.3).
35.2.5
Perwakilan Gedung Pasak
Perwakilan gedung pasak membantu presidensi pasak dalam penggunaan, perawatan, dan keamanan gedung pertemuan dengan:
-
Memberikan petunjuk kepada perwakilan gedung lingkungan dalam tugas-tugas mereka (lihat 35.2.9).
-
Mendistribusikan kunci-kunci kepada para pemimpin unit.
-
Berkomunikasi dengan manajer fasilitas Gereja tentang kebutuhan pemeliharaan dan operasional gedung.
35.2.6
Spesialis Teknologi Pasak dan Lingkungan
Spesialis teknologi pasak dan lingkungan membantu mengatur dan memelihara teknologi di gedung-gedung. Ketika peralatan baru perlu dipasang, mereka berkoordinasi dengan manajer fasilitas. Untuk informasi lebih lanjut mengenai pemanggilan-pemanggilan ini, lihat 33.10 (lihat juga mhtech.ChurchofJesusChrist.org).
35.2.7
Keuskupan
Keuskupan (atau perwakilan gedung lingkungan) mengajarkan kepada para anggota cara menggunakan, merawat, dan mengamankan gedung. Keuskupan juga mendistribusikan kunci-kunci gedung kepada para pemimpin lingkungan.
Mereka memastikan bahwa kegiatan di dalam gedung dan di pelataran dilaksanakan dengan aman (lihat 20.7).
Mereka berkomunikasi dengan manajer fasilitas Gereja mengenai kebutuhan pemeliharaan dan operasional. Mereka juga dapat meninjau pengeluaran terkait dengan manajer fasilitas.
35.2.8
Uskup Agen
Jika lebih dari satu lingkungan mengadakan pertemuan di satu gedung, presidensi pasak memilih seorang uskup agen untuk mengoordinasikan penugasan dengan uskup-uskup lainnya. Penugasan ini mencakup menjadwalkan, membersihkan, dan mengamankan gedung. Presidensi pasak secara berkala merotasi tanggung jawab ini di antara para uskup yang lingkungannya mengadakan pertemuan di gedung tersebut.
35.2.9
Perwakilan Gedung Lingkungan
Keuskupan menentukan apakah akan memanggil seorang perwakilan gedung lingkungan. Jika mereka memutuskan untuk menyampaikan pemanggilan ini, keuskupan dapat memanggil seorang anggota pria atau wanita dewasa. Jika perwakilan gedung lingkungan tidak dipanggil, uskup boleh menugaskan tanggung jawab ini kepada salah seorang penasihatnya, juru tulis lingkungan atau asisten juru tulis lingkungan, atau sekretaris pelaksana.
Perwakilan gedung lingkungan mengorganisasi para anggota dan sukarelawan untuk membersihkan dan memelihara gedung. Dia mengajari mereka cara melakukan setiap tugas dengan persediaan dan peralatan yang tersedia.
Jika diperlukan, dia menerima petunjuk dari perwakilan gedung pasak dalam mengoperasikan sistem suara, pemanas, penyejuk ruangan, dan sistem gedung lainnya.
35.2.10
Anggota
Di bawah arahan uskup, para pemimpin dewasa dan remaja mengimbau para anggota untuk membantu dalam perawatan dan pemeliharaan gedung. Keuskupan dan perwakilan gedung lingkungan menyesuaikan tugas-tugas sesuai keterampilan dan kemampuan mereka yang melakukan pekerjaan. Perawatan rutin oleh para anggota menolong sumber-sumber daya Gereja bertahan selama mungkin.
35.3
Menyediakan Gedung Pertemuan
Ukuran dan jenis gedung pertemuan bervariasi berdasarkan kebutuhan dan kondisi setempat. Gedung pertemuan boleh berupa tempat yang dibangun atau dibeli oleh Gereja, rumah anggota, sekolah atau pusat komunitas lokal, tempat sewaan, atau opsi lain yang disetujui.
Para pemimpin area dan lokal berusaha untuk sepenuhnya menggunakan gedung pertemuan yang ada dan bijaksana dalam merekomendasikan ruang tambahan. Mereka mengikuti “Asas dan Pedoman untuk Menyediakan Gedung Pertemuan” (Penuntun Fasilitas Gedung Pertemuan).
Para pemimpin mempersiapkan rencana induk setiap tahun menggunakan Pedoman Perencanaan Induk Gedung Pertemuan untuk memastikan bahwa ruang gedung pertemuan memadai. Para pemimpin juga menggunakan rencana induk untuk mengevaluasi kebutuhan di masa datang untuk penambahan atau pemindahan ruang pertemuan, yaitu dengan menjual atau mengizinkan penggunaan lain untuk gedung pertemuan dan properti.
Lihat “Menyediakan Gedung Pertemuan dan Tempat Ibadat Lainnya” (Penuntun Fasilitas Gedung Pertemuan) untuk informasi lebih lanjut.
35.3.1
Upacara Pencangkulan Pertama dan Penguduskan Gedung
Upacara pencangkulan pertama boleh diadakan sebelum pembangunan. Setelah rampung, gedung-gedung baru dan penambahan besar hendaknya dikuduskan sesegera mungkin. Tempat yang disewa juga dapat dikuduskan.
Lihat bagian “Upacara Pencangkulan Pertama” dan “Menguduskan Gedung” dalam “Menyediakan Gedung Pertemuan dan Tempat Ibadat Lainnya” (Penuntun Fasilitas Gedung Pertemuan) untuk informasi lebih lanjut.
35.4
Merawat Gedung Pertemuan
35.4.1
Membersihkan dan Merawat Gedung Pertemuan
Para pemimpin dan anggota lokal, termasuk remaja, memiliki tanggung jawab untuk membantu menjaga setiap gedung tetap bersih dan dalam kondisi yang baik. Ini membantu:
-
Melestarikan sifat sakral gedung tersebut sebagai tempat di mana Roh dapat hadir.
-
Mendorong kekhidmatan.
-
Menyajikan citra martabat dan respek.
-
Memperpanjang masa manfaat gedung.
Jadwal pembersihan hendaknya tidak menjadi beban bagi para anggota. Misalnya, jika perjalanan ke gedung sulit, para anggota dapat membersihkan sebagai bagian dari acara mingguan ketika mereka sudah berada di gedung.
Lihat “Memelihara Gedung Pertemuan” (Penuntun Fasilitas Gedung Pertemuan) untuk informasi lebih lanjut.
35.4.2
Meminta Perbaikan
Para anggota dewan lingkungan dan pasak dapat melaporkan kebutuhan untuk perbaikan gedung. Ini dapat dilakukan dengan menggunakan alat Pelaporan Masalah Fasilitas [Facility Issue Reporting (FIR)]. FIR memungkinkan para pemimpin untuk mengirimkan, melacak kemajuan, dan memberikan umpan balik mengenai perbaikan dan permintaan lainnya. Para anggota dewan juga dapat menghubungi manajer fasilitas untuk bantuan.
FIR juga tersedia sebagai aplikasi di Google Play dan Apple App Store. Petunjuk untuk menggunakan FIR tersedia di Pusat Bantuan di ChurchofJesusChrist.org.
35.4.3
Inspeksi Gedung Pertemuan
Setiap gedung diinspeksi setiap tahun oleh manajer fasilitas. Maksudnya adalah untuk mengidentifikasi kebutuhan dan perbaikan gedung jangka panjang. Manajer fasilitas kemudian membahas hasil inspeksi dan tindakan yang diperlukan dengan perwakilan gedung pasak atau uskup agen.
35.4.4
Penghematan Energi dan Air
Gereja berusaha untuk menghemat air, energi, dan sumber-sumber daya lainnya. Para pemimpin mengimbau para anggota untuk menghemat energi dan air dalam gedung. Misalnya, ketika para anggota meninggalkan ruangan, mereka hendaknya mematikan lampu, keran air, serta peralatan atau pengaturan pemanas dan pendinginan yang digunakan selama pertemuan atau kegiatan. Para anggota melaporkan kepada para pemimpin mereka kondisi apa pun yang berkontribusi pada pemborosan.
Para anggota juga dapat mendukung proyek penghematan energi dan air yang disponsori komunitas. Upaya ini dapat mengurangi biaya utilitas [listrik, air, dst.].
Para pemimpin dan anggota dapat menghubungi manajer fasilitas untuk informasi lebih lanjut mengenai penggunaan dan penghematan air dan energi.
35.4.5
Keamanan dan Sekuriti
Para pemimpin dan anggota hendaknya:
-
Menjaga agar lorong, tangga, pintu keluar, dan ruang utilitas aman untuk masuk dan keluar dengan aman.
-
Tidak menggunakan atau menyimpan bahan-bahan berbahaya atau mudah terbakar dalam bangunan (lihat juga 35.5.14).
-
Menetapkan dan mengikuti prosedur penguncian gedung.
-
Mengamankan peralatan milik Gereja dari pencurian.
-
Mengetahui cara mematikan utilitas seperti air, listrik, dan gas atau bahan bakar.
Sewaktu diperlukan, manajer fasilitas dapat menyediakan peta yang memperlihatkan alat pemadam kebakaran, perangkat pertolongan pertama, dan lokasi untuk mematikan utilitas. Informasi lebih lanjut mengenai keselamatan tersedia dalam “Prosedur Keamanan dan Penguncian” di “Memelihara Gedung Pertemuan” (Penuntun Fasilitas Gedung Pertemuan). Lihat juga 20.7.
35.5
Kebijakan mengenai Penggunaan Properti Gereja
Gereja memiliki, menyewa, atau menyetujui semua gedung dan properti untuk digunakan oleh lingkungan lokal. Gedung dan properti Gereja digunakan untuk ibadat, pengajaran keagamaan, dan kegiatan lain yang berhubungan dengan Gereja.
Bagian ini berisikan kebijakan mengenai menggunakan properti Gereja. Informasi lebih lanjut tersedia dalam “Informasi Lain yang Berhubungan dengan Fasilitas Gedung Pertemuan” (Penuntun Fasilitas Gedung Pertemuan). Sumber daya ini mencakup informasi tentang peralatan, biaya, penggunaan properti Gereja yang kosong, dan topik lainnya.
35.5.1
Karya Seni
Gedung pertemuan hendaknya mencerminkan sikap khidmat bagi Yesus Kristus dan bersaksi tentang kepercayaan anggota kepada-Nya. Seni yang menggambarkan Yesus Kristus hendaknya ditempatkan di area selasar gedung pertemuan untuk membantu menunjukkan kepercayaan utama ini. Area selasar hendaknya tidak memiliki pengalihan perhatian seperti etalase, papan buletin, meja, dan sandaran penyangga kanvas. Karya seni yang menggambarkan Yesus Kristus, adegan tulisan suci, dan sejarah Gereja adalah pantas untuk lorong-lorong dan ruangan-ruangan kelas.
Presiden pasak atau para pemimpin setempat lainnya yang ditugasi memilih karya seni dari katalog karya seni yang disetujui Gereja untuk gedung pertemuan. Manajer fasilitas dapat berbagi katalog karya seni tersebut dengan para pemimpin ketika karya seni baru diperlukan. Karya seni dari sumber-sumber lain biasanya tidak diizinkan. Permintaan untuk pengecualian harus dilakukan melalui manajer fasilitas.
Karya seni tidak boleh ditempatkan di dalam ruang sakramen atau di dekat kolam pembaptisan. Patung, monumen, peringatan, lukisan dinding, dan mozaik tidak diperkenankan di dalam atau di luar gedung. Kebijakan ini mungkin tidak berlaku pada karya seni yang telah dipajang selama bertahun-tahun.
35.5.2
Penggunaan Gedung yang Tidak Diperkenankan
35.5.2.1
Penggunaan Komersial
Properti Gereja tidak boleh digunakan untuk tujuan komersial. Misalnya, itu tidak boleh digunakan untuk mendukung bisnis jenis apa pun (lihat 38.8.5). Penggunaan semacam itu tidak selaras dengan tujuan properti Gereja. Itu juga dapat bertentangan dengan undang-undang lokal atau nasional yang mungkin memperkenankan pembebasan pajak properti Gereja (lihat 34.8.1).
Berikut adalah contoh-contoh penggunaan komersial yang tidak disetujui:
-
Mempromosikan atau mensponsori bisnis atau investasi
-
Membeli, menjual, atau mempromosikan produk, jasa, terbitan, atau karya kreatif
-
Mengadakan kegiatan penggalangan dana yang tidak diwenangkan (lihat 20.6.5)
-
Menjadi tuan rumah bagi pembicara atau instruktur yang merekrut peserta, mencari pelanggan atau klien, atau dibayar saat memberikan seminar, pelajaran (kecuali untuk pengajaran piano atau organ privat; lihat 19.7.2), kelas olahraga, dan kegiatan lainnya
35.5.2.2
Tujuan Politik
Properti Gereja tidak boleh digunakan untuk tujuan politik. Ini termasuk mengadakan pertemuan atau kampanye politik. Gereja netral secara politik (lihat 38.8.30).
35.5.2.3
Penggunaan Lain
Penggunaan lain dari properti Gereja yang tidak diizinkan mencakup:
-
Menyelenggarakan latihan olahraga atletik yang terorganisasi atau acara lain yang tidak disponsori oleh Gereja. Paduan suara komunitas dan pernikahan sipil dapat menjadi pengecualian (lihat 19.7.3 tentang paduan suara dan 38.3.4 mengenai pernikahan sipil).
-
Memperkenankan tempat penampungan menginap (kecuali dalam keadaan darurat; lihat 35.5.4).
-
Berkemah atau kegiatan lainnya yang mencakup tidur menginap.
Penggunaan berikut umumnya tidak disetujui. Para pemimpin setempat menghubungi manajer fasilitas jika mereka merasa suatu pengecualian diperlukan.
-
Menyewakan atau mengontraksewakan gedung dan properti Gereja
-
Menggunakan properti untuk pendaftaran pemilih politik atau sebagai tempat pemungutan suara; pengecualian dapat dibuat atas permintaan pejabat pemerintahan ketika tidak ada alternatif yang masuk akal dan peristiwa tersebut tidak akan merugikan citra atau posisi netral Gereja (lihat 35.5.8 dan 38.8.30)
35.5.3
Dekorasi
Dekorasi untuk kegiatan hari besar, resepsi pernikahan, dan acara-acara serupa boleh ditempatkan sementara waktu di dalam atau di luar gedung. Dekorasi selain bunga tidak boleh ditempatkan di ruang sakramen selama pertemuan sakramen. Dekorasi tidak dianjurkan di selasar untuk tetap menjaga fokus pada kekhidmatan bagi Juruselamat.
Dekorasi hendaknya sederhana dan tidak mahal. Itu tidak boleh menyebabkan bahaya kebakaran. Undang-undang dan peraturan kebakaran dan keamanan setempat hendaknya selalu diikuti.
35.5.4
Keadaan Darurat
Selama keadaan darurat, presiden pasak memutuskan apakah mengadakan pertemuan lingkungan dan pasak. Dia juga boleh memperkenankan gedung dan properti Gereja digunakan oleh badan-badan bantuan bencana dan untuk upaya terkait (lihat 35.5.8). Dia bekerja dengan manajer fasilitas atau perwakilan Gereja lainnya, yang juga akan berkoordinasi dengan Presidensi Area sewaktu diperlukan (lihat 22.9.1.3).
35.5.5
Senjata Api dan Senjata
Senjata api dan senjata mematikan lainnya tidak diperkenankan di properti Gereja. Ini termasuk senjata yang tersembunyi. Ini tidak berlaku bagi aparat penegak hukum saat ini.
35.5.6
Bendera
Bendera nasional boleh dikibarkan di properti Gereja selama pedoman setempat diikuti. Bendera boleh dipasang dalam gedung Gereja pada acara-acara khusus. Patriotisme tidak mengharuskan secara terus-menerus memasang bendera nasional di tempat ibadat.
35.5.7
Pelestarian Sejarah
Untuk informasi tentang melestarikan properti atau bangunan Gereja, lihat “Pelestarian Sejarah” (Penuntun Fasilitas Gedung Pertemuan). Untuk informasi tentang melestarikan artefak, karya seni, atau dokumen, lihat 33.7.2.
35.5.8
Penggunaan Properti Gereja secara Nirlaba
Atas permintaan presiden pasak, manajer fasilitas dapat menyetujui penggunaan oleh kelompok nirlaba di komunitas sewaktu diperlukan. Manajer fasilitas melakukan ini dengan menandatangani Perjanjian Penggunaan Sementara (tersedia dari kantor area). Sertifikat asuransi mungkin juga diperlukan, bergantung pada peraturan setempat.
Penggunaan sementara properti Gereja hendaknya mengikuti pedoman ini:
-
Seorang pemimpin setempat hendaknya hadir.
-
Para pemimpin Gereja memiliki hak untuk meminta kelompok mana pun berhenti menggunakan properti kapan pun dan untuk alasan apa pun.
-
Penggunaannya hendaknya selaras dengan tujuan gedung dan dengan status bebas pajak Gereja jika berlaku.
-
Penggunaannya hendaknya tidak bertentangan dengan kegiatan Gereja yang dijadwalkan.
-
Standar-standar Gereja hendaknya selalu dijunjung tinggi di properti tersebut.
-
Penggunaan sumber daya Gereja hendaknya tidak berisiko mencederai peserta atau merusak properti.
-
Penggunaannya hendaknya tidak membuat Gereja bertanggung jawab atau mengganggu tetangga.
Pemesanan tempat di properti perkemahan rekreasi Gereja hendaknya tidak dilakukan atas nama organisasi komunitas, usaha komersial, dan individu dari kepercayaan lain. Namun, para anggota Gereja dipersilakan untuk mengundang teman-teman mereka dari kepercayaan lain untuk hadir bersama mereka.
35.5.9
Area Parkir
Penggunaan area parkir Gereja hendaknya mematuhi pedoman dalam 35.5.8. Selain itu, area parkir hendaknya tidak digunakan untuk tempat parkir komuter atau oleh kelompok atau individu lain tanpa izin dari direktur area untuk urusan duniawi. Para pemimpin dapat menghubungi manajer fasilitas dengan permintaan. Kendaraan pribadi dan peralatan lainnya tidak boleh disimpan di properti Gereja.
Untuk informasi lebih lanjut tentang tempat parkir dan tempat parkir yang mudah diakses, lihat “Area Parkir Gedung Pertemuan” (Penuntun Fasilitas Gedung Pertemuan).
35.5.10
Foto dan Rekaman Video selama Pertemuan Sakramen
Pertemuan sakramen adalah sakral. Untuk alasan inilah, memotret atau merekam pertemuan sakramen tidak diperkenankan.
Untuk informasi tentang penyiaran atau streaming pertemuan sakramen dan pertemuan lainnya, lihat 29.7.
35.5.11
Properti Rekreasi
Untuk informasi tentang mengelola perkemahan atau properti rekreasi, lihat “Perkemahan Rekreasi” (Penuntun Sarana Gedung Pertemuan). Untuk memesan perkemahan atau properti rekreasi, lihat camping.ChurchofJesusChrist.org.
35.5.12
Area Saji
Makanan dan kudapan dapat disajikan di gedung pertemuan. Namun, makanan hendaknya tidak disiapkan atau dimasak di dapur gedung pertemuan dan area saji. Alih-alih, makanan hendaknya dipersiapkan di tempat lain dan dibawa ke gedung pertemuan. Dapur dan area saji dapat digunakan untuk menjaga makanan tetap hangat atau dingin. Pedoman ini mengurangi risiko kebakaran dan membantu mematuhi kebijakan penanganan makanan. Untuk informasi lebih lanjut, lihat safety.ChurchofJesusChrist.org.
Demonstrasi penyiapan makanan adalah satu-satunya pengecualian untuk pedoman tentang menyiapkan dan memasak makanan di dapur gedung pertemuan dan area saji.
35.5.13
Tanda-Tanda
Jika presiden pasak memiliki pertanyaan tentang tanda-tanda untuk gedung Gereja, dia menghubungi manajer fasilitas.
35.5.14
Penyimpanan
Hanya peralatan pemeliharaan dan persediaan yang disetujui yang dapat disimpan di gedung. Barang-barang kesejahteraan dapat disimpan di gedung pertemuan saat keadaan darurat (lihat 35.5.4). Para pemimpin dapat menghubungi manajer fasilitas untuk pertanyaan.
35.5.15
Pernikahan dan Resepsi
Pernikahan atau resepsi boleh diadakan di gedung pertemuan dalam keadaan berikut:
-
Harus selaras dengan standar-standar Gereja (lihat 20.2.3).
-
Tidak boleh mengganggu jadwal pertemuan-pertemuan Gereja.
-
Resepsi tidak boleh diadakan di ruang sakramen kecuali itu adalah area serbaguna.
-
Pernikahan dan resepsi hendaknya tidak diadakan pada hari Sabat atau pada hari Senin malam.
-
Mereka yang bertanggung jawab atas pernikahan atau resepsi harus membersihkan area-area yang mereka gunakan.
Untuk informasi lebih lanjut, lihat 38.3.4.
Gedung pertemuan dan properti Gereja tidak boleh digunakan untuk tujuan apa pun yang berkaitan dengan pernikahan sesama jenis, pernikahan poligami, pernikahan yang melanggar hukum, atau pernikahan lainnya yang tidak selaras dengan doktrin atau kebijakan Gereja.