Keuskupan
Informasi Lain Terkait Fasilitas Gedung Pertemuan


“Informasi Lain Terkait Fasilitas Gedung Pertemuan,” Menyediakan Gedung Pertemuan dan Tempat Peribadatan Lainnya (2021)

“Informasi Lain Terkait Fasilitas Gedung Pertemuan,” Menyediakan Gedung Pertemuan dan Tempat Peribadatan Lainnya

Informasi Lain Terkait Fasilitas Gedung Pertemuan

Karya Seni

Gedung pertemuan hendaknya mencerminkan sikap khidmat bagi Yesus Kristus dan bersaksi tentang kepercayaan anggota kepada-Nya. Seni yang menggambarkan Yesus Kristus hendaknya ditempatkan di area selasar gedung pertemuan untuk membantu menunjukkan kepercayaan utama ini. Area selasar hendaknya tidak memiliki pengalihan perhatian seperti etalase, papan buletin, meja, dan sandaran penyangga kanvas. Karya seni yang menggambarkan Yesus Kristus, adegan tulisan suci, dan sejarah Gereja adalah pantas untuk lorong-lorong dan ruangan-ruangan kelas.

Presiden pasak atau para pemimpin setempat lainnya yang ditugasi memilih karya seni dari katalog karya seni yang disetujui Gereja untuk gedung pertemuan. Manajer fasilitas dapat berbagi katalog karya seni tersebut dengan para pemimpin ketika karya seni baru diperlukan. Karya seni dari sumber-sumber lain biasanya tidak diizinkan. Permintaan untuk pengecualian harus dilakukan melalui manajer fasilitas.

Karya seni tidak boleh ditempatkan di dalam ruang sakramen atau di dekat kolam baptisan. Patung, monumen, peringatan, lukisan dinding, dan mozaik tidak diperkenankan di dalam atau di luar gedung. Kebijakan ini mungkin tidak berlaku pada karya seni yang telah dipajang selama bertahun-tahun.

Mesin Fotokopi

Pembelian mesin fotokopi ditentukan oleh pedoman kantor area, yang didasarkan pada kebutuhan unit lokal. Kelompok manajemen fasilitas bertanggung jawab untuk pembelian mesin fotokopi untuk kantor pasak dan pusat materi gedung pertemuan.

Ketika servis atau perbaikan diperlukan, pemimpin lokal menghubungi penyedia layanan jika ada kontrak layanan. Jika tidak, pemimpin lokal menghubungi kelompok manajemen fasilitas, yang menjadwalkan dan membayar pekerjaan tersebut.

Persediaan seperti kertas dan toner dibeli oleh unit lokal, menggunakan tunjangan anggaran unit lokal [LUBA] mereka.

Dekorasi

Dekorasi untuk kegiatan hari besar, resepsi pernikahan, dan acara-acara serupa boleh ditempatkan sementara waktu di dalam atau di luar gedung. Dekorasi selain bunga tidak boleh ditempatkan di ruang sakramen selama pertemuan sakramen. Dekorasi tidak dianjurkan di selasar untuk menjaga fokus pada kekhidmatan bagi Juruselamat.

Dekorasi hendaknya sederhana dan tidak mahal. Itu tidak boleh menyebabkan bahaya kebakaran. Undang-undang dan peraturan kebakaran dan keamanan setempat hendaknya selalu diikuti.

Perlengkapan Komunikasi Darurat

Lingkungan dan pasak jangan membeli atau menerima telepon satelit atau peralatan radio amatir yang disumbangkan untuk digunakan dalam keadaan darurat atau pemasangan di gedung pertemuan. Para pemimpin diimbau untuk mengidentifikasi individu yang mungkin sudah memiliki peralatan mereka sendiri untuk membantu dalam kebutuhan komunikasi lingkungan dan pasak tertentu.

Peralatan untuk Bapa Bangsa

Dalam kasus yang jarang terjadi, seorang bapa bangsa mungkin tidak memiliki akses ke komputer (misalnya, dia mungkin tidak memiliki komputer sendiri atau tidak dapat menggunakan komputer di kantor juru tulis gedung pertemuan). Jika demikian, presiden pasak dapat menyetujui pembelian komputer dan mengajukan permintaan dengan menghubungi manajer fasilitas. Pasak menyediakan peralatan rekaman audio untuk bapa bangsa dengan menggunakan dana tunjangan anggaran unit lokal (LUBA).

Biaya

Para anggota tidak boleh dikenakan biaya atau uang jaminan untuk menggunakan gedung pertemuan atau properti Gereja untuk resepsi pernikahan, pemakaman, pertemuan keluarga, reuni misionaris, pertunjukan yang disetujui, atau kegiatan-kegiatan serupa.

Bendera

Bendera nasional boleh dikibarkan di properti Gereja selama pedoman setempat diikuti. Bendera boleh dipasang dalam gedung Gereja pada acara-acara khusus. Patriotisme tidak mengharuskan secara terus-menerus memasang bendera nasional di tempat ibadat.

Sekolah Rumah dan Penitipan Anak

Meskipun Gereja sangat menganjurkan pendidikan, gedung pertemuan tidak digunakan sebagai fasilitas sekolah rumah [homeschool] atau tempat penitipan anak atau untuk mengadakan kegiatan sekolah rumah.

Kepatuhan terhadap kebijakan ini akan meningkatkan keamanan dan menghindari pertanggungjawaban pajak bagi Gereja.

Perlengkapan Satelit dan Video

Perlengkapan satelit dan video Gereja digunakan hanya untuk tujuan yang nonkomersial, yang berkaitan dengan tujuan Gereja sebagaimana diwenangkan oleh presidensi pasak atau keuskupan. Semua peralatan hendaknya dikunci dengan aman ketika tidak digunakan. Itu tidak boleh dipindahkan dari gedung untuk penggunaan di rumah atau pribadi.

Penggunaan Properti Bersama

Penggunaan properti Gereja bersama memerlukan persetujuan, termasuk akses ke properti Gereja, pintu gerbang, hak penggunaan properti terbatas, masalah perbatasan, dan perjanjian hak melewati jalan.

Rambu

Jika presiden pasak memiliki pertanyaan tentang rambu-rambu untuk gedung Gereja, dia menghubungi manajer fasilitas.

Pembersih Salju

Peralatan pembersih salju bermotor milik Gereja disediakan di setiap gedung pertemuan jika diperlukan. Anggota Gereja dapat menggunakan peralatan ini untuk membersihkan trotoar gedung pertemuan. Para pemimpin membatasi penugasan ini kepada anggota yang sudah dewasa dan bertanggung jawab dan menginstruksikan mereka untuk menggunakan tindakan pengamanan yang tepat.

Properti Gereja yang Tidak Dipakai

Properti Gereja yang tidak dipakai [kosong] tidak boleh digunakan atau ditempati tanpa izin dari Presiden Area. Dalam beberapa situasi, anggota lokal dapat menggunakan properti Gereja yang tidak dipakai untuk sementara waktu untuk kebun. Hubungi manajer fasilitas lokal jika ada pertanyaan atau untuk meminta izin.