2019
Gereja Menyesuaikan Kebijakan untuk Menyaksikan Tata Cara
November 2019


Gereja Menyesuaikan Kebijakan untuk Menyaksikan Tata Cara

Pada pertemuan kepemimpinan konferensi umum di mana para Pembesar Umum dan Pejabat Umum Gereja menerima petunjuk dari Presidensi Utama, Presiden Russell M. Nelson mengumumkan penyesuaian-penyesuaian prosedural dalam kebijakan Gereja perihal siapa yang mungkin melayani sebagai para saksi pada pembaptisan dan pemeteraian.

Sepucuk surat Presidensi Utama tertanggal 2 Oktober 2019, memerinci penyesuaian tersebut:

“Sebagaimana diundang oleh para pembesar ketua:

  1. Setiap anggota yang memegang rekomendasi bait suci yang berlaku, termasuk rekomendasi penggunaan terbatas, dapat melayani sebagai seorang saksi di sebuah pembaptisan perwakilan.

  2. Setiap anggota yang telah menerima pemberkahan dengan rekomendasi bait suci yang berlaku dapat melayani sebagai seorang saksi untuk pemeteraian orang yang masih hidup atau pemeteraian perwakilan.

  3. Setiap anggota Gereja yang telah dibaptiskan, termasuk anak-anak dan para remaja, dapat melayani sebagai seorang saksi untuk pembaptisan orang yang masih hidup.”