“5. Mendapatkan Persetujuan Rencana Induk,” Pedoman Perencanaan Induk Gedung Pertemuan (2022)
“Mendapatkan Persetujuan Rencana Induk,” Pedoman Perencanaan Induk Gedung Pertemuan
5.
Mendapatkan Persetujuan Rencana Induk
Tujuh Puluh Area, para presiden pasak, dan DTA [Direktur Urusan Duniawi] serta stafnya bekerja bersama untuk menyelesaikan rencana induk. Rencana induk akhir mencakup dua elemen utama (seperti yang terlihat pada gambar 2):
-
Perubahan batas unit yang diusulkan oleh para pemimpin imamat, jika ada
-
Rekomendasi gedung pertemuan, jika ada
DTA dan stafnya membuat presentasi rencana induk akhir, termasuk dokumentasi pendukung, dan berbagi hal itu dengan para anggota dewan koordinasi atau komite multipasak.
Rencana akhir hendaknya mencakup perubahan-perubahan yang diusulkan untuk setidaknya lima tahun dan hendaknya didukung oleh semua pemimpin imamat.
-
Rencana induk gedung pertemuan hendaknya disetujui bersama oleh Presidensi Area dan Departemen Fasilitas Gedung Pertemuan.
-
DTA, dan Tujuh Puluh Area bila memungkinkan, menyajikan rencana induk kepada Presidensi Area untuk persetujuan mereka. Jika penyesuaian apa pun diperlukan pada rencana gerejawi, Tujuh Puluh Area bekerja dengan para presiden pasak dan staf DTA.
-
Setelah mendapat persetujuan dari Presidensi Area, DTA mengirimkan rencana induk ke Departemen Fasilitas Gedung Pertemuan di kantor pusat Gereja untuk peninjauan dan persetujuan bersama.
-
Setelah memperoleh persetujuan, para presiden pasak dan tim DTA melaksanakan rencana tersebut sesuai dengan jadwal lima tahun.