Presidensi pasak
7. Melaksanakan Rencana Tahunan Gedung Pertemuan


“7. Melaksanakan Rencana Tahunan Gedung Pertemuan,” Pedoman Perencanaan Induk Gedung Pertemuan (2022)

“Melaksanakan Rencana Tahunan Gedung Pertemuan,” Pedoman Perencanaan Induk Gedung Pertemuan

remaja putra

7.

Melaksanakan Rencana Tahunan Gedung Pertemuan

DTA [Direktur Urusan Duniawi] dan stafnya mendapatkan persetujuan pendanaan untuk proyek gedung pertemuan apa pun yang dihasilkan dari rencana induk dengan memasukkannya ke dalam rencana tahunan gedung pertemuan. Untuk melakukan ini, mereka memvalidasi proyeksi dan kebutuhan gedung pertemuan yang diidentifikasi dalam rencana induk dan memasukkan biaya terkait ke dalam rencana tahunan.

Rencana tahunan gedung pertemuan dikirimkan kepada Presidensi Area dan kemudian ditinjau oleh Keuskupan Ketua.

Persetujuan akhir diberikan oleh Komite Anggaran dan Alokasi serta Dewan bidang Disposisi Persepuluhan.

Staf DTA memulai dan menyelesaikan proyek-proyek ini. Mereka berkomunikasi dengan para pemimpin imamat bila diperlukan untuk memberi tahu mereka tentang status proyek gedung pertemuan dalam rencana tersebut.