Laporan Departemen Audit Gereja Tahun 2004
Kepada Presidensi Utama Gereja Yesus Kristus dari Orang-orang Suci Zaman Akhir
Saudara-saudara yang terkasih, Departemen Audit Gereja merupakan departemen di luar departemen dan operasional Gereja lainnya dan telah diberi hak akses terhadap semua catatan dan sistem yang diperlukan untuk mengevaluasi kemampuan pengawasan terhadap penerimaan dan pengeluaran dana serta perlindungan terhadap aset Gereja. Staf Departemen Audit Gereja terdiri dari para akuntan publik yang bersertifikat, auditor internal yang bersertifikat, auditor sistem informatika yang bersertifikat dan para profesional yang memenuhi persyaratan lainnya.
Seperti dijelaskan melalui wahyu dalam bagian 120 dari Ajaran dan Perjanjian, Dewan dalam hal Pembagian Persepuluhan bertanggung jawab terhadap pengeluaran dana Gereja. Dewan ini terdiri dari Presidensi Utama, Kuorum Dua Belas Rasul, dan Keuskupan Ketua. Setelah menerima wewenang mengeluarkan dana Gereja, departemen-departemen Gereja menangani anggaran yang disetujui serta pengeluaran dana disesuaikan dengan kebijakan dan prosedur Gereja.
Berdasarkan pada audit yang telah dilaksanakan, Departemen Audit Gereja berpendapat bahwa, dalam segala aspek, sumbangan yang diterima, pengeluaran yang dilakukan, dan aset Gereja selama tahun 2004, telah ditangani dan dicatat sesuai dengan praktik-praktik akuntansi, anggaran yang disetujui serta kebijakan dan prosedur Gereja yang semestinya.
Disampaikan dengan hormat,
Departemen Audit Gereja
Robert W. Cantwell
Direktur Pelaksana