“Menganugerahkan Imamat dan Penahbisan pada sebuah Jabatan,” Tata Cara dan Pemberkatan Imamat (2018).
“Menganugerahkan Imamat dan Penahbisan pada sebuah Jabatan,” Tata Cara dan Pemberkatan Imamat.
Menganugerahkan Imamat dan Menahbiskan pada sebuah Jabatan
Pelaksanaan tata cara ini memerlukan wewenang dari seorang pemimpin imamat yang memegang kunci-kunci yang sesuai atau yang berfungsi di bawah arahan dari seseorang yang memegang kunci-kunci itu.
Saat wawancara dan persetujuan yang diperlukan dilengkapi:
-
Presiden pasak (atau seseorang di bawah arahannya) dapat menahbiskan orang tersebut pada jabatan penatua, atau dia dapat mewenangkan pemegang Imamat Melkisedek lainnya untuk melakukannya. Hanya pemegang Imamat Melkisedek yang boleh berdiri dalam lingkaran.
-
Presiden pasak (atau seseorang di bawah arahannya) dapat menahbiskan orang tersebut pada jabatan imam tinggi, atau dia dapat mewenangkan imam tinggi lainnya untuk melakukannya. Hanya imam tinggi yang boleh berdiri dalam lingkaran.
-
Uskup (atau seseorang di bawah arahannya) dapat menahbiskan orang tersebut pada jabatan diaken, pengajar, atau imam. Hanya imam dan pemegang Imamat Melkisedek yang boleh bertindak sebagai pembicara atau berdiri dalam lingkaran.
Untuk berperan serta dalam suatu penahbisan, seseorang harus (1) seorang imam atau pemegang Imamat Melkisedek dan (2) memiliki wewenang imamat yang setara atau lebih tinggi dari yang akan diberikan dalam penahbisan itu. Misalnya, seorang penatua hendaknya tidak berdiri dalam lingkaran saat seorang imam tinggi ditahbiskan atau saat seorang pria ditetapkan pada jabatan yang mensyaratkan dia sebagai imam tinggi.
Untuk melaksanakan penahbisan imamat, satu atau lebih pemegang imamat yang diwenangkan meletakkan tangan mereka dengan ringan di atas kepala orang itu. Kemudian pemegang imamat yang melaksanakan penahbisan:
-
Menyebut orang tersebut dengan nama lengkapnya.
-
Menyatakan wewenang yang dengannya penahbisan dilaksanakan (Imamat Harun atau Melkisedek).
-
Menganugerahkan Imamat Harun atau Melkisedek, kecuali imamat tersebut sudah dianugerahkan.
-
Menahbiskan orang tersebut pada sebuah jabatan dalam Imamat Harun atau Melkisedek dan melimpahkan hak, kuasa, dan wewenang jabatan itu. (Kunci-kunci imamat tidak dilimpahkan dalam penganugerahan imamat atau penahbisan pada salah satu jabatan ini).
-
Memberikan kata-kata pemberkatan sebagaimana diarahkan Roh.
-
Menutup dalam nama Yesus Kristus.
Penahbisan adalah suatu kesempatan untuk memberikan sebuah berkat. Nasihat dan petunjuk terperinci biasanya diberikan saat seseorang diajar mengenai tugas-tugasnya, alih-alih pada saat penahbisan.
Penahbisan hendaknya tidak diperluas ke dalam suatu pertemuan resmi. Tidaklah perlu untuk melakukan doa, memberikan kesaksian, atau petunjuk saat seseorang ditahbiskan.