Pria
Petunjuk Umum


“Petunjuk Umum,” Tata Cara dan Pemberkatan Imamat (2018).

“Petunjuk Umum,” Tata Cara dan Pemberkatan Imamat.

Petunjuk Umum

Lihat Buku Pegangan 2, bab 20.

para pria memberkati seorang pria

Petunjuk garis besar publikasi ini untuk melaksanakan tata cara dan pemberkatan imamat. Presiden pasak, uskup, dan juru tulis hendaknya juga merujuk pada kebijakan dan prosedur yang diuraikan dalam Buku Pegangan 1, bab 16, dan Buku Pegangan 2, bab 20.

Tata cara adalah suatu tindakan sakral, seperti pembaptisan, yang dilaksanakan dengan wewenang imamat. Tata cara pembaptisan, pengukuhan, penahbisan Imamat Melkisedek (bagi para pria), pemberkahan bait suci, dan pemeteraian bait suci diperlukan untuk permuliaan bagi semua orang yang bisa bertanggung jawab. Ini disebut tata cara penyelamatan. Sebagai bagian dari setiap tata cara penyelamatan, penerima tata cara membuat perjanjian-perjanjian dengan Allah.

Pelaksanaan tata cara penyelamatan memerlukan wewenang dari seorang pemimpin imamat yang memegang kunci-kunci yang sesuai atau yang berfungsi di bawah arahan dari seseorang yang memegang kunci-kunci itu. Wewenang semacam itu juga diperlukan untuk memberikan nama dan memberkati anak, mendedikasikan tanah kubur, memberikan berkat bapa bangsa, dan mempersiapkan, memberkati, serta mengedarkan sakramen. Para pemegang Imamat Melkisedek dapat mempersucikan minyak, melayani yang sakit, memberikan berkat ayah, serta memberikan berkat penghiburan dan nasihat lainnya tanpa terlebih dahulu mengupayakan wewenang dari seorang pemimpin imamat.

Para brother yang melaksanakan tata cara serta pemberkatan hendaknya mempersiapkan diri mereka dengan hidup layak dan berusaha untuk dibimbing oleh Roh Kudus. Mereka hendaknya melaksanakan setiap tata cara atau pemberkatan dengan cara yang bermartabat, memastikan tata cara atau pemberkatan tersebut memenuhi persyaratan berikut:

  1. Tata cara atau pemberkatan tersebut hendaknya dilaksanakan dalam nama Yesus Kristus.

  2. Tata cara atau pemberkatan tersebut hendaknya dilaksanakan dengan wewenang imamat.

  3. Tata cara atau pemberkatan tersebut hendaknya dilaksanakan dengan prosedur apa pun yang diperlukan, seperti dengan menggunakan kata-kata khusus atau menggunakan minyak yang telah dipersucikan.

  4. Itu hendaknya diwenangkan oleh pembesar ketua yang memegang kunci-kunci yang tepat (biasanya uskup atau presiden pasak), jika perlu menurut petunjuk dalam bab ini.

Seorang pemimpin imamat yang mengawasi suatu tata cara atau pemberkatan memastikan bahwa orang yang melaksanakannya memiliki wewenang imamat yang perlu, layak, serta mengetahui dan mengikuti prosedur yang tepat. Para pemimpin juga berupaya untuk menjadikan tata cara atau pemberkatan suatu pengalaman yang khidmat dan rohani.

Saat tata cara atau pemberkatan dilaksanakan dalam pertemuan sakramen, uskup memastikan bahwa itu dilaksanakan dengan benar. Untuk menghindarkan seorang pemegang imamat dari rasa malu, uskup secara tenang mengoreksi kekeliruan hanya jika unsur penting dari tata cara atau pemberkatan itu tidak benar.

Mereka yang memberikan berkat-berkat imamat mengucapkan kata-kata pemberkatan (“Aku [atau kami] memberkatimu agar ….”) alih-alih mengucapkan doa (“Bapa Surgawi, tolong berkati orang ini agar ….”).

Peran Serta dalam Tata Cara dan Pemberkatan

Hanya para anggota pria yang memegang imamat yang diperlukan dan layak yang boleh melaksanakan tata cara atau pemberkatan atau berdiri dalam lingkaran. Mereka yang berperan serta biasanya dibatasi untuk beberapa orang, termasuk para pemimpin imamat, anggota keluarga dekat, dan sejawat dekat seperti brother yang Melayani. Mengundang sejumlah besar anggota keluarga, teman, dan pemimpin untuk membantu dalam tata cara atau pemberkatan tidak dianjurkan. Saat terlalu banyak orang berperan serta, itu dapat menjadi tidak praktis dan mengurangi semangat tata cara. Mereka yang melaksanakan suatu tata cara dan mereka yang mengetuai adalah satu-satunya orang yang diperlukan. Orang lain menyediakan dukungan dan menyokong juru bicara.

Saat beberapa anggota pria berperan serta dalam suatu tata cara atau pemberkatan, setiap orang meletakkan tangan kanannya secara ringan ke atas kepala orang itu (atau di bawah bayi yang sedang diberkati) dan tangan kirinya pada bahu brother yang berada di sisi kirinya.

Meskipun hanya sejumlah terbatas anggota pria berdiri dalam lingkaran saat seseorang menerima tata cara atau pemberkatan, anggota keluarga biasanya diundang untuk hadir.

Para pemimpin mengimbau para anggota pria layak yang memegang imamat yang diperlukan untuk melaksanakan atau berperan serta dalam tata cara dan pemberkatan bagi anggota keluarga mereka.

Kelayakan untuk Berperan Serta dalam Tata Cara atau Pemberkatan

Hanya seorang pemegang Imamat Melkisedek yang layak memegang rekomendasi bait suci dapat bertindak sebagai penyuara dalam mengukuhkan seseorang sebagai anggota Gereja, menganugerahkan Imamat Melkisedek, menahbiskan seseorang pada suatu jabatan dalam imamat itu, atau menetapkan seseorang untuk melayani dalam pemanggilan Gereja.

Sebagaimana dibimbing oleh Roh dan petunjuk-petunjuk dalam alinea berikut, uskup dan presiden pasak memiliki kebijaksanaan memperkenankan para pemegang imamat yang tidak sepenuhnya layak pergi ke bait suci untuk melaksanakan atau berperan serta dalam beberapa tata cara dan pemberkatan. Meskipun demikian, para pejabat ketua hendaknya tidak memperkenankan peran serta semacam itu jika seorang pemegang imamat memiliki dosa serius yang belum dituntaskan.

Uskup dapat memperkenankan seorang ayah yang memegang Imamat Melkisedek untuk memberikan nama dan memberkati anak-anaknya bahkan jika si ayah tidak sepenuhnya layak ke bait suci. Demikian juga, uskup dapat memperkenankan seorang ayah yang adalah imam atau pemegang Imamat Melkisedek untuk membaptiskan anak-anaknya atau menahbiskan putranya pada jabatan dalam Imamat Harun. Seorang pemegang Imamat Melkisedek dalam keadaan yang serupa dapat diperkenankan berdiri dalam lingkaran untuk pengukuhan anak-anaknya, untuk penganugerahan Imamat Melkisedek kepada putra-putranya, atau untuk penetapan istri atau anak-anaknya. Meskipun demikian, dia tidak dapat bertindak sebagai penyuara.

Melaksanakan Tata Cara atau Pemberkatan di Lingkungan Lain

Untuk bertindak sebagai penyuara ketika memberi nama dan memberkati seorang anak, membaptis atau mengukuhkan seseorang, menahbiskan seseorang pada jabatan imamat, atau mendedikasikan kuburan, seorang pemegang imamat yang berada di luar lingkungannya sendiri hendaknya memperlihatkan kepada pejabat ketua rekomendasi bait suci terkini atau formulir Rekomendasi untuk Melaksanakan Tata Cara yang ditandatangani oleh seorang anggota keuskupannya.

Melaksanakan Tata Cara oleh dan untuk Penyandang Cacat

Petunjuk untuk melaksanakan tata cara oleh dan untuk penyandang disabilitas tersedia dalam Buku Pegangan 1, 16.1.8 dan 16.1.9.

Untuk petunjuk mengenai menerjemahkan tata cara bagi mereka yang tunarungu atau memiliki gangguan pendengaran, lihat Buku Pegangan 1, 21.1.26.

Menerjemahkan Tata Cara dan Pemberkatan

Petunjuk untuk menerjemahkan tata cara dan pemberkatan tersedia dalam Buku Pegangan 1, 16.1.2.

Petunjuk mengenai Melaksanakan Tata Cara dan Pemberkatan

Terbitan berikut menyediakan petunjuk mengenai melaksanakan tata cara dan pemberkatan:

  1. Buku Pegangan 2, bab 20

  2. Buku Penuntun Keluarga, halaman 18–25

  3. Tugas dan Berkat Keimamatan, Bagian B, halaman 42–47

Dengan menggunakan terbitan ini, para pemimpin imamat mengajarkan kepada para anggota pria cara melaksanakan tata cara dan pemberkatan. Para pemimpin memastikan bahwa setiap pemegang imamat memiliki Buku Penuntun Keluarga atau Tugas dan Berkat Keimamatan, Bagian B, sehingga dia dapat memiliki sendiri salinan petunjuk-petunjuk ini.

Para pemimpin hendaknya tidak membuat atau menggunakan terbitan lain yang memberikan petunjuk untuk tata cara, pemberkatan, atau doa kecuali Presidensi Utama telah mewenangkan terbitan seperti itu.