Penatua Ulisses Soares
Dari Presidensi Tujuh Puluh
Penatua Ulisses Soares, yang mulai melayani dalam Presidensi Tujuh Puluh bulan Januari 2013, telah menyaksikan sendiri pertumbuhan pesat Gereja di beberapa bagian dunia.
Penatua Soares lahir di São Paulo, Brasil, bulan Oktober 1958. Orang tuanya, Apparecido dan Mercedes Soares, menjadi anggota Gereja ketika dia berusia lima tahun. Mereka menghadiri pertemuan di sebuah ruangan di atas sebuah toko roti. Penatua Soares ingat kegembiraan yang dia rasakan sewaktu berusia delapan tahun ketika pasak pertama di Amerika Selatan diorganisasi di São Paulo tahun 1966. Gereja di Brasil tumbuh dengan cepat hingga mencapai 50 pasak pada tahun 1990 dan lebih dari 200 pasak pada tahun 2000.
Penatua Soares, yang memperoleh gelar S1 dalam jurusan akunting dan ekonomi dari Univesitas Katolik Pontificia dan gelar MBA dari Institut Studi Pasca Sarjana Nasional, bekerja di sebuah perusahaan ban multinasional ketika dia ditawari jabatan dalam Gereja. Setelah diterima bekerja di Departemen Keuangan, tidak lama kemudian dia menjadi direktur untuk urusan duniawi di kantor area Gereja di São Paulo, memberikan dukungan kepada Presidensi Area selama 10 tahun. Dia juga melayani sebagai presiden pertama Pasak Cotia São Paulo Brasil.
Dia melayani sebagai presiden Misi Porto Portugis dari tahun 2000 hingga 2003 dan dipanggil pada Kuorum Pertama Tujuh Puluh bulan April 2005. Dia telah melayani dalam Presidensi Area Brasil dan Area Tenggara Afrika.
“Pengalaman-pengalaman ini telah memberi saya sudut pandang untuk melihat bahwa Gereja dapat ditegakkan di mana pun kita memiliki umat yang beriman,” dia berkata, “dan sudut pandang untuk melihat apa yang harus saya pelajari untuk bisa melayani dengan lebih baik lagi.”
Penatua Soares dan istrinya, Rosana Fernandes Morgado, menikah di bulan Oktober 1982 di Bait Suci São Paulo Brasil. Mereka memiliki tiga anak.
Penatua Soares melayani misi penuh-waktu di Misi Rio de Janeiro Brasil. Dia juga telah melayani sebagai presiden kuorum penatua, penasihat dalam keuskupan, dewan tinggi, sekretaris pelaksana pasak, dan juru kuasa kesejahteraan wilayah.