Laporan Departemen Audit Gereja Tahun 2010
Kepada Presidensi Utama Gereja Yesus Kristus dari Orang-Orang Suci Zaman Akhir
Saudara-saudara yang terkasih: Sebagaimana dijelaskan melalui wahyu di bagian 120 Ajaran dan Perjanjian, Dewan yang bekerja dalam Penggunaan Persepuluhan mewenangkan pengeluaran dana Gereja. Dewan ini terdiri dari Presidensi Utama, Kuorum Dua Belas Rasul, dan Keuskupan Ketua. Dewan ini menyetujui anggaran untuk departemen-departemen, operasional Gereja, serta alokasi-alokasi yang berhubungan dengan unit-unit gerejawi. Departemen-departemen Gereja dapat menggunakan dana sesuai anggaran yang disetujui dan sejalan dengan kebijakan serta prosedur Gereja.
Departemen Audit Gereja telah diberi akses terhadap semua catatan dan sistem yang diperlukan untuk mengevaluasi pengawasan yang cukup terhadap penerimaan dana, pengeluaran dan perlindungan terhadap aset-aset. Departemen Audit Gereja independen dari semua departemen serta operasional Gereja dan staf lainnya yang terdiri dari para akuntan publik yang bersertifikat, auditor internal yang bersertifikat, auditor sistem informasi yang bersertifikat, serta profesional yang memenuhi syarat lainnya.
Berdasarkan audit yang telah dilakukan, Departemen Audit Gereja berpendapat bahwa dalam segala aspek material, sumbangan yang diterima, pengeluaran yang dilakukan, dan aset-aset Gereja selama 2010 telah dicatat dan ditangani sesuai praktik-praktik akuntansi yang pantas, anggaran yang disetujui, serta kebijakan dan prosedur Gereja.
Diserahkan dengan hormat,
Departemen Audit Gereja
Robert W. Cantwell
Direktur Pelaksana