Pengguguran Kandungan
Dalam masyarakat zaman sekarang, pengguguran kandungan telah menjadi praktik umum, yang didukung dengan kebohongan-kebohongan. Jika Anda dihadapkan pada pertanyaan seputar masalah ini, Anda dapat dilindungi dengan mengikuti kehendak Tuhan yang diwahyukan ini. Para nabi zaman akhir telah mengutuk pengguguran kandungan, dengan merujuk pada pernyataan Tuhan, “Jangan engkau … membunuh, atau segala sesuatu yang serupa itu” (A&P 59:6). Nasihat mereka mengenai masalah ini jelas: “Para anggota Gereja Yesus Kristus dari Orang-orang Suci Zaman Akhir seharusnya tidak tunduk, melakukan, menganjurkan, membayar, atau merencanakan pengguguran kandungan. Jika Anda menganjurkan pengguguran kandungan dalam cara apa pun, Anda dapat dikenakan tindakan disipliner oleh Gereja.
Para pemimpin Gereja telah mengatakan bahwa dalam beberapa keadaan tertentu pengguguran kandungan dapat dibenarkan, misalnya bila kehamilan diakibatkan oleh inses atau pemerkosaan, bila berdasarkan penilaian ahli medis yang kompeten dinyatakan bahwa nyawa atau kesehatan ibu berada dalam bahaya, atau bila menurut penilaian ahli medis yang kompeten dinyatakan bahwa janinnya diketahui mempunyai cacat berat yang tidak akan memungkinkan bayinya dapat hidup sesudah lahir. Tetapi bahkan keadaan-keadaan tersebut tidak secara otomatis membenarkan pengguguran kandungan. Mereka yang menghadapi keadaan semacam itu hendaknya mempertimbangkan pengguguran kandungan hanya setelah berkonsultasi dengan para pemimpin Gereja dan menerima sebuah penegasan melalui doa yang sungguh-sungguh.
Ketika seorang wanita lajang hamil di luar nikah, pilihan terbaik bagi ayah dan ibu dari anak tersebut adalah menikah dan berusaha membentuk suatu hubungan keluarga kekal. Jika pernikahan yang sukses kelihatannya tidak mungkin terbina, para orang tua tidak nikah hendaknya dianjurkan untuk menyerahkan anak mereka untuk diangkat (diadopsi), lebih baik jika melalui Pelayanan Sosial OSZA (lihat “Pengangkatan Anak,” hlm. 151).