Pengangkatan Anak
Anak-anak berhak dibesarkan oleh orang tua yang menghormati janji pernikahan dan yang memberikan kasih serta dukungan. Pengangkatan anak dapat menjadi berkat besar bagi banyak anak yang lahir tanpa kesempatan ini.
Ketika seorang wanita lajang hamil di luar nikah, pilihan terbaik bagi ayah dan ibu dari anak tersebut adalah menikah dan berusaha membentuk suatu hubungan keluarga kekal. Jika pernikahan yang sukses kelihatannya tidak mungkin terbina, para orang tua tidak nikah hendaknya dianjurkan untuk menyerahkan anak mereka untuk diangkat (diadopsi), lebih baik jika melalui Pelayanan Sosial OSZA. Menyerahkan anak itu untuk diangkat (diadopsi) memungkinan orang tua tidak nikah melakukan apa yang terbaik bagi anak itu. Ini memastikan bahwa anak tersebut akan dimeteraikan kepada seorang ibu dan ayah di bait suci, dan meningkatkan harapan akan adanya berkat-berkat Injil dalam kehidupan semua yang terlibat. Pengangkatan anak adalah keputusan yang tidak mementingkan diri dan penuh kasih yang memberkati orang tua yang melahirkan, anak tersebut, serta keluarga yang mengadopsi.
Jika Anda menikah dan Anda serta pasangan Anda ingin mengadopsi seorang anak, pastikan Anda mengetahui semua persyaratan hukum negara dan instansi pemerintah yang terlibat. Berundinglah dengan para pemimpin imamat Anda, jika mungkin, dengan anggota staf di Pelayanan Sosial OSZA. Jika Pelayanan Sosial OSZA tidak ada di daerah Anda, bekerjalah dengan para pemimpin imamat Anda untuk menemukan badan-badan berlisensi dan berwenang yang melindungi anak tersebut dan orang tua yang mengadopsi.