Laporan Departemen Audit Gereja Tahun 2006
Kepada Presidensi Utama Gereja Yesus Kristus dari Orang-orang Suci Zaman Akhir
Saudara-saudara yang terkasih, sebagaimana dijelaskan melalui wahyu di dalam bagian 120 Ajaran dan Perjanjian, Dewan yang bekerja dalam Pembagian Persepuluhan mewenangkan pengeluaran dana Gereja. Dewan ini terdiri dari Presidensi Utama, Kuorum Dua Belas Rasul, dan Keuskupan Ketua. Dewan ini menyetujui anggaran untuk departemen-departemen dan operasional Gereja. Setelah menerima wewenang dari dewan ini, departemen-departemen Gereja dapat menggunakan dana sesuai dengan anggaran yang disetujui dan sejalan dengan kebijakan serta prosedur Gereja.
Departemen Audit Gereja telah diberikan akses terhadap semua catatan dan sistem yang diperlukan untuk mengevaluasi pengawasan yang cukup terhadap penerimaan dana, pengeluaran, dan perlindungan terhadap aset-aset Gereja. Departemen Audit Gereja berdiri sendiri, terpisah dari departemen-departemen serta operasional Gereja dan stafnya yang terdiri dari akuntan publik yang bersertifikat, auditor internal yang bersertifikat, auditor sistem informasi yang bersertifikat, serta para profesional yang memenuhi syarat lainnya.
Berdasarkan audit yang telah dilaksanakan, Departemen Audit Gereja berpendapat bahwa dalam segala aspek material, sumbangan yang diterima, pengeluaran yang dilakukan, dan aset-aset Gereja selama tahun 2006 telah dicatat dan ditangani sesuai dengan praktik-praktik akuntansi yang patut, anggaran yang disetujui, serta kebijakan dan prosedur Gereja.
Diserahkan dengan hormat,
Departemen Audit Gereja
Robert W. Cantwell
Direktur Pelaksana