Bantuan Penelaahan
Perceraian


Perceraian

Penghentian suatu pernikahan melalui kuasa sipil atau hukum gerejawi. Menurut Perjanjian Baru, Allah mengizinkan perceraian di bawah beberapa syarat karena kekerasan hati orang-orang; meskipun demikian, sebagaimana Yesus jelaskan, “sejak semula tidaklah demikian” (Mat. 19:3–12). Tulisan suci menasihati menentang perceraian secara umum dan memberi nasihat suami dan istri untuk mengasihi satu sama lain dalam kesalehan (1 Kor. 7:10–12; A&P 42:22).