Orang yang mengurusi urusan atau harta milik orang lain. Apa yang diurus petugas pengawasan disebut tugas pengawasan. Segala sesuatu di atas bumi adalah kepunyaan Tuhan; kita adalah petugas pengawasan-Nya. Kita bertanggung jawab kepada Tuhan, tetapi kita boleh melaporkan akan tugas pengawasan kita kepada para wakil Allah yang berwenang. Ketika kita menerima pemanggilan pelayanan dari Tuhan atau para hamba-Nya yang berwenang, tugas pengawasan itu bisa mencakup baik urusan rohani maupun duniawi (A&P 29:34).