Kuorum
Kata kuorum dapat digunakan dalam dua cara: (1) Kelompok khusus kaum pria yang memegang jabatan imamat yang sama. (2) Mayoritas, atau jumlah minimum anggota dalam sebuah kelompok imamat yang mesti ada dalam kehadiran pada suatu pertemuan untuk menyelenggarakan urusan Gereja (A&P 107:28).