Menetapkan atau menganugerahkan wewenang atau jabatan. Untuk menggunakan wewenang di dalam Gereja Tuhan, seseorang mesti dipanggil oleh Allah, melalui nubuat, dan melalui penumpangan tangan oleh mereka yang berwenang (PK 1:5). Walaupun seseorang boleh menerima wewenang melalui penahbisan, dia menggunakannya di bawah arahan mereka yang memegang kunci-kunci khusus bagi wewenang itu.